Profil Kombes Manang yang Bantah Ada Penyidik yang Minta Uang Damai Rp1 Miliar ke Nabilah O’Brien
Kasus yang melibatkan pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai permintaan uang damai hingga Rp1 miliar. Kasus ini ramai dibicarakan karena Nabilah yang awalnya mengaku sebagai korban pencurian justru berakhir dengan status tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permasalahan ini bermula saat Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sepasang suami istri yang diduga membuat keributan di restorannya dan membawa sejumlah makanan dari lokasi. Unggahan tersebut kemudian memicu polemik hingga berujung laporan ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, Nabilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Status tersebut diungkapkan langsung oleh Nabilah melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan bahwa dirinya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara dan berbicara. Dalam unggahan yang sama, Nabilah menyebut dirinya sempat mengalami tekanan selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku diminta untuk mengakui bahwa informasi yang disampaikan, termasuk rekaman CCTV yang ia unggah, merupakan fitnah.
Ia juga menyinggung adanya permintaan uang damai dengan nominal besar. “Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ujarnya.
Nabilah juga menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Terkait hal tersebut, Auditor Kepolisian Madya TK II di Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Manang Soebeti, memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya. Menurutnya, permintaan uang tersebut bukan berasal dari penyidik kepolisian, melainkan dari pihak lawan sebagai syarat untuk berdamai. “Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai.. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang,” tulis Manang.
Dalam unggahan yang sama, Manang juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah. Ia meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian yang dialami pemilik restoran tersebut. “Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis,” tulis Manang.
Pesan tersebut kemudian dijawab oleh Nabilah yang menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan rinci. “Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak,” balas Nabilah.
Manang yang akrab disapa “Pak Bray” menegaskan bahwa pengawas internal Polri akan mendalami perkara tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa unggahan klarifikasi tersebut dibuat karena banyak pihak mengira permintaan uang Rp1 miliar berasal dari penyidik. “Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal,” tulisnya.
Profil Kombes Manang Soebeti
Manang Soebeti merupakan perwira menengah Polri yang dikenal berpengalaman di bidang reserse dan pemberantasan narkoba. Ia juga cukup populer di media sosial karena gaya komunikasinya yang santai dan mudah dipahami masyarakat.
Perwira yang lahir di Surabaya pada 29 Juni 1980 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001. Sebelum menempuh pendidikan di Akpol, ia terlebih dahulu bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Dalam perjalanan akademiknya, Manang menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Airlangga Surabaya dan meraih gelar doktor hukum dari Universitas Islam Sultan Agung pada tahun 2022.
Sepanjang kariernya di kepolisian, ia banyak bertugas di bidang reserse. Beberapa posisi yang pernah diembannya antara lain Wakapolsekta Lengkong di Bandung, penyidik di Bareskrim Polri pada 2009–2010, serta Kasatreskrim Polres Mojokerto. Ia juga pernah menjabat Kapolsek Sawahan Surabaya, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, hingga Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Selain itu, ia pernah bertugas sebagai Kasubdit di Polda Nusa Tenggara Timur dan kemudian dipercaya menjabat Kapolres Kapuas pada 2020. Namanya semakin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Riau pada 2023. Pada masa tersebut, ia memimpin berbagai operasi pemberantasan narkotika yang mengungkap ribuan kasus serta menangkap banyak tersangka.
Setelah itu, ia sempat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Jambi sebelum akhirnya mendapat penugasan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Itwasum Polri.
Selain dikenal sebagai penyidik berpengalaman, Manang juga aktif di media sosial dan sering dijuluki “Pak Bray” oleh warganet. Melalui akun pribadinya, ia kerap membagikan edukasi hukum, aktivitas kepolisian, hingga kampanye anti-narkoba.
Pendekatan komunikasinya yang santai dan humoris membuat sosoknya cukup dikenal publik serta dianggap sebagai salah satu perwira Polri yang aktif memanfaatkan platform digital untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.
