Muryanto Amin Kembali Terpilih sebagai Rektor USU untuk Periode 2026–2031
Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memilih Prof. Dr. Muryanto Amin sebagai rektor untuk periode 2026–2031. Proses pemilihan ini berlangsung di Gedung Imipas, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025). Dalam proses tersebut, Muryanto Amin meraih 22 suara atau sebesar 70,75 persen dari total suara yang diberikan. Sementara dua pesaingnya, yaitu Prof Dr Poppy Anjelita Zaitun Hsb., M.Si., Apt dan Prof Dr Isten Sihaloho, S.P., M.P. masing-masing hanya meraih 4 suara atau 13 persen.
Humas USU, Amalia Meutia, menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Gedung Imipas, Jakarta. Meski hasil pemilihan telah diketahui, pihak universitas menunggu pernyataan resmi dari pimpinan terkait.
Pemilihan yang Tertunda
Proses pemilihan Rektor USU sempat mengalami penundaan. Jadwal awalnya ditetapkan pada 2 Oktober 2025, namun dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Penundaan ini dilakukan agar proses pemilihan dapat berjalan secara sah dan legimit dengan persiapan yang matang. Alasan utama penundaan adalah adanya laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses seleksi calon rektor.
Laporan tersebut datang dari Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU dan Forum Penyelamat USU. Surat laporan dengan nomor 61/B/PP/X/2025 masuk ke Mendiktisaintek sehari sebelum pemilihan digelar, atau Rabu (1/10/2025). Dalam surat tersebut disebutkan adanya anggota Senat Akademik yang memotret surat suara di dalam bilik suara. PP IKA USU juga menyebut bahwa pimpinan sidang memperbolehkan pemilih membawa telepon genggam ke bilik suara.
Tersandera Kasus Dugaan Korupsi Jalan
Nama Muryanto Amin sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. Dalam perkara ini, Muryanto Amin sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan Muryanto dibutuhkan untuk mendalami adanya keterlibatan rektor USU itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus Plagiarisme
Selain itu, Muryanto Amin juga tersandung kasus dugaan plagiarisme. Komite Etik USU memutuskan bahwa rektor terpilih bersalah atas perbuatan Self-Plagiarism. Akibatnya, ia dihukum penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun. Muryanto diminta untuk mengembalikan insentif karya ilmiah atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.
Profil Muryanto Amin
Muryanto Amin adalah akademisi dan dosen ilmu politik di Universitas Sumatera Utara (USU) yang lahir pada 30 September 1974. Ia menempuh pendidikan S1 Ilmu Sosial di USU (1992–1997), kemudian meraih gelar S2 dan S3 Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada 2008 dan 2013. Muryanto juga pernah mengikuti beberapa kursus internasional terkait politik dan akademik, antara lain di Ohio University (USA) dan di Jerman.
Karier akademiknya dimulai sebagai asisten dosen di USU (2002–2006), kemudian menjadi dosen tetap, pemimpin redaksi jurnal ilmu politik, dan aktif di berbagai jabatan akademik serta organisasi politik. Muryanto Amin menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU periode 2016–2021, di mana ia dikenal inovatif dalam digitalisasi layanan akademik.
Pada 2021, ia dilantik sebagai Rektor ke-16 Universitas Sumatera Utara untuk periode 2021–2026. Selain karier akademik, ia pernah menjadi anggota Dewan Kota Medan (2013–2018), Direktur Eksekutif Vote Institute, dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara V. Ia dikenal aktif dalam pengembangan ilmu politik lokal dan pembelajaran demokrasi di kalangan mahasiswa.
Harta Kekayaan Muryanto Amin
Muryanto Amin telah melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK. Dalam laporan yang disampaikan pada 30 Maret 2025 untuk Periodik 2024, harta kekayaan Muryanto Amin mencapai Rp 15.276.517.560. Berikut rincian harta kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp 12.050.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
- Bangunan Seluas 54 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
- Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/108 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
- Bangunan Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000.000
- Bangunan Seluas 276 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 230.000.000
- MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 65.000.000
- MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 165.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 166.060.000
- Surat Berharga: Rp. —-
- Kas dan Setara Kas: Rp. 4.375.402.009
- Harta Lainnya: Rp. 205.055.551
- Sub Total: Rp. 17.026.517.560
- Hutang: Rp. 1.750.000.000
- Total Harta Kekayaan: (II-III) Rp. 15.276.517.560
