Profil dan Karier Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani
Arsul Sani adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pengadu, yang diketahui sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, mengklaim memiliki bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Dalam laporan terkini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan Arsul Sani untuk merespons pemberitaan yang berkaitan dengan laporan tersebut. Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Undang-Undang Pers memberikan hak jawab kepada seseorang yang nama baiknya dirugikan oleh pemberitaan. Hal ini berlaku juga bagi Arsul Sani, asalkan tanggapannya tidak keluar dari substansi berita yang telah dipublikasikan.
Riwayat Pendidikan Arsul Sani
Arsul Sani lahir pada tanggal 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982. Dia menyelesaikan pendidikan S-1 pada awal tahun 1987.
Arsul Sani juga pernah belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, pada tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan. Tahun 2006, ia menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta pada tahun 2007. Arsul Sani juga lulus fellowship arbitration courses di UK pada tahun 2009 dan pernah menjadi anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London – UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).
Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa – Polandia.
Jejak Karier Arsul Sani
Karier bidang hukum Arsul Sani dimulai saat menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988. Selanjutnya, ia menempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, pada 1993-1994.
Arsul Sani juga pernah terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI pada Pemilu 2014 dan 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menduduki Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI. Selain itu, ia pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Arsul Sani juga diamanahkan dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024. Sebelum menjadi wakil rakyat, ia dikenal sebagai praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial dan arbitrase. Ia juga seorang arbiter dan selama empat belas tahun menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat.
Selain itu, Arsul Sani pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
Pelaporan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, UU Pers memberikan hak jawab kepada seseorang yang nama baiknya dirugikan oleh pemberitaan. Hal ini berlaku juga bagi Arsul Sani, asalkan tanggapannya tidak keluar dari substansi berita yang telah dipublikasikan.
