Profesor Hukum UNS: Perubahan Polri Jadi Kementerian Bisa Langgar UUD

Posted on

Kritik terhadap Wacana Perubahan Polri Menjadi Kementerian

Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H mengkritisi wacana perubahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi kementerian seperti yang disuarakan sejumlah pihak.

Agus khawatir bahwa wacana tersebut bisa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Ia menilai bahwa jika Polri ditempatkan dalam bentuk Kementerian Negara, maka akan menggeser Polri dari alat negara berubah menjadi alat politik kekuasaan.

“Kinerja Polri tak efektif, terfrakmentasi, dan tak terkonsolidasi secara integral dalam menjaga prinsip NKRI,” ujarnya.

Di samping itu, Agus berpendapat bahwa wacana perubahan Polri menjadi kementerian juga menyalahi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 Polri. Sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, dia menilai bahwa institusi Polri harus bersikap netral.

“Sikap netral maksudnya hanya bekerja untuk dan atas nama negara, sesuai prinsip utama negara yaitu netral yang melayani semua golongan setara,” kata Agus.

“Prinsip ini hanya dapat dilakukan jika kelembagaan Polri berkedudukan di bawah Presiden secara langsung,” imbuh dia.

Wacana perubahan Polri menjadi kementerian juga dianggap bertentangan dengan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Indonesia menganut sistem presidensial di mana kekuasaan dipegang oleh Presiden yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Mengacu sistem tersebut, Polri berada dalam ranah fungsi pemerintahan negara.

“Adanya pemerintahan dalam negara secara filosofi bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat,” kata Agus.

Selama ini, aturan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri juga menempatkan institusi tersebut di bawah Presiden dan Polri dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden telah tepat sesuai kehendak UUD 1945.

Dampak Jika Polri Diubah Menjadi Kementerian

Agus juga menyampaikan potensi bahaya yang terjadi jika institusi Polri diubah menjadi kementerian sehingga Kapolri menjadi Menteri. Sebab, selama ini Menteri diangkat dan diberhentikan presiden berdasarkan pertimbangan politik sesuai Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 presiden dalam bekerja dibantu oleh menteri.

Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang bisa diangkat menjadi Menteri bisa berasal dari partai politik (Parpol) maupun profesional.

“Betapa bahayanya jika Polri sebagai Menteri, bukan tidak mungkin berasal dari Parpol. Sedangkan organisasi Parpol bertujuan meraih kekuasaan politik, bekerja berdasarkan AD/ART sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata dia.

“Maka sudah pasti Polri kelak akan mengikuti visi misi Kapolri yang berasal dari Parpol,” imbuh Agus.

Ahli Hukum Pidana itu juga mengungkap bahwa perubahan Polri menjadi kementerian berpotensi menyebabkan terjadinya kepentingan politik dan sikap tidak netral yang berpotensi melanggar UUD 1945.

“Karena berdampak pada penegakan hukum yang lebih mengutamakan kelompok atau golongan. Ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,” terang Agus.

Menurut dia, apabila problem utama dari tuntutan Reformasi Polri adalah kinerja Polri yang kurang baik, maka solusinya bukan mengubah strukturnya menjadi di bawah kementerian tersendiri.

Agus berpendapat, perubahan seharusnya dimulai dari mereformasi model tata kelolanya dan meningkatkan pengawasan Polri agar dalam menjalankan fungsi dapat terukur, transparan dan akuntabel.

“Maka cara paling tepat adalah memperkuat lembaga pengawasan Polri yang akan melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerja Polri,” tegasnya.

Contoh Reformsasi Kepolisian di Amerika Serikat

Sebagai perbandingan, Agus memberikan contoh di Amerika Serikat di mana negara itu melakukan reformasi kepolisian mulai dari pelibatan pengawasan sipil yang independen, seperti Civilian Oversights Boards yang fungsinya memantau, menilai dan mendorong transparansi kinerja kepolisian.

Wacana Pembentukan Kementerian Bawahan Polri

Diberitakan sebelumnya, pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri muncul pada November tahun lalu. Saat itu, sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan wacana pembentukan kementerian yang membawahi Polri, seperti Kementerian Keamanan atau model serupa.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari reformasi Polri khususnya dalam sistem keamanan nasional.

“Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide,” kata dia.

Menurutnya, usulan serupa juga pernah dibahas dalam beberapa forum dan tidak menjadi ide baru. Bahkan gagasan yang sama sempat disampaikan selama dua decade terakhir.

Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Dia hanya meluruskan istilah yang menyatakan bahwa Polri berada “di bawah kementerian”.

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, istilah “di bawah kementerian” itu kurang tepat karena secara sistem ketatanegaraan Indonesia, seluruh Lembaga negara, termasuk Polri berada langsung di bawah presiden.

“TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya,” tegas Jimly.