Pro dan Kontra Kebijakan Umrah Mandiri

Posted on

Alasan AMPHURI Menolak Kebijakan Umrah Mandiri

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) menolak kebijakan umrah mandiri yang dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif terhadap ekosistem usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU.

Zaki khawatir bahwa legalisasi umrah mandiri akan menggantikan sistem yang selama ini berjalan dengan platform global yang berorientasi profit. Hal ini dapat menyebabkan pergeseran nilai spiritual umrah menjadi transaksi komersial semata. Dampaknya, ekonomi masyarakat bisa terganggu karena banyak PPIU yang dikelola oleh organisasi masyarakat, pondok pesantren, lembaga zakat hingga tokoh pendakwah Islam.

Selain itu, Zaki juga mengkhawatirkan risiko bagi jemaah. Jika jemaah melakukan umrah mandiri, mereka tidak akan mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fikih hingga perlindungan hukum ketika berada di Tanah Suci. Dalam kasus kegagalan pemberangkatan atau keterlambatan penerbitan visa, jemaah tidak memiliki pihak yang bisa dituntut untuk bertanggung jawab.

Zaki menilai bahwa banyak jemaah tidak memahami regulasi di Arab Saudi, sehingga rentan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi. Oleh karena itu, ia meyakini jemaah lebih aman jika melaksanakan umrah dengan pendampingan.

DPR Minta Pengusaha Tak Panik Imbas Umrah Mandiri Dilegalkan Pemerintah

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ashari Tambunan, mengimbau pengusaha penyedia layanan haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri. Menurut Ashari, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Ashari menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha travel haji dan umrah. Sebaliknya, ia menilai bahwa pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi hingga pendampingan teknis. Perubahan aturan harus disikapi dengan penyesuaian, bukan perlawanan.

Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi dengan meningkatkan nilai layanannya. Ashari menekankan bahwa pengusaha yang tanggung adalah yang mampu berinovasi lewat penguatan standar mutu, menjamin keamanan jemaah serta transparan dalam pembiayaan. “Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” ujar dia.

Ashari juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan pelaksana sebagai rujukan masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail. Termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi dan pelaporan jemaah.

Alasan Kementerian Haji Legalkan Umrah Mandiri

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan kebijakan legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah. Juru bicara Kementerian Haji, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa umrah mandiri memberi ruang bagi jemaah untuk mengatur sendiri seluruh proses perjalanan ibadahnya tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ichsan menuturkan bahwa praktik umrah mandiri sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, sejak pemerintah Arab Saudi membuka akses visa individu sebagai bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan umrah. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengatur fenomena tersebut agar jemaah tetap aman dan terlindungi.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Undang-undang ini hadir untuk memberi payung hukum dan memastikan jamaah umrah mandiri terlayani dengan baik.

Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan Menyesuaikan Regulasi Arab Saudi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Saat ini, gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri sangat dibuka oleh Arab Saudi.

Dahnil mengatakan bahwa Indonesia harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia. Oleh karena itu, dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR, umrah mandiri dilegalkan. Dahnil menyatakan bahwa pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah.

Menurut Dahnil, banyak jemaah umrah mandiri dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, yang sudah melakukannya selama ini. Bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri lantaran regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu.

Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:

  • Beragama Islam;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan;
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.