Kunci Jawaban PPG 2025 FPPN: Prinsip Kode Etik yang Dilanggar oleh Guru dalam Berbagai Kasus
Dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai modul yang mencakup topik-topik penting seperti kode etik guru. Salah satu materi yang menjadi fokus adalah “Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik”, yang ditemukan dalam platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Modul ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip etika dalam profesi pendidikan.
Pada modul ini, peserta diminta untuk menjawab tiga pertanyaan utama terkait setiap kasus yang diberikan, yaitu:
1. Apakah terjadi pelanggaran kode etik profesi guru?
2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar?
3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?
Berikut ini adalah kunci jawaban yang bisa menjadi referensi bagi peserta PPG 2025 dalam menjawab cerita reflektif Modul 3 Topik 3:
Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Tanggung jawab terhadap peserta didik.
- Integritas.
- Profesionalisme.
- Langkah Pencegahan:
- Keuangan siswa harus transparan dan diawasi oleh sekolah.
- Tidak boleh dikelola secara pribadi oleh guru.
Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Keadilan.
- Profesionalitas.
- Reputasi profesi.
- Langkah Pencegahan:
- Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua murid.
- Pengawasan internal terhadap hubungan guru-wali murid.
Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Batas profesional.
- Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Langkah Pencegahan:
- Guru dilarang menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua dengan dalih tugas sekolah.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Keteladanan.
- Keamanan lingkungan belajar.
- Langkah Pencegahan:
- Penegakan disiplin.
- Pelatihan manajemen konflik.
- Sanksi tegas atas kekerasan di sekolah.
Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid secara Paksa
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Hak peserta didik.
- Keselamatan dan objektivitas dalam mendidik.
- Langkah Pencegahan:
- Pendekatan persuasif.
- Melibatkan orang tua.
- Menghindari hukuman fisik.
Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah
- Pelanggaran: Ya, terjadi pelanggaran.
- Prinsip yang Dilanggar:
- Batas profesionalisme.
- Potensi penyalahgunaan kepercayaan.
- Langkah Pencegahan:
- Konselor wajib menjaga batas etik.
- Konseling dilakukan di ruang terbuka atau disaksikan pihak ketiga.
Pendekatan Tambahan: Prinsip Tomlinson & Little dan Peraturan Terkait
Selain itu, beberapa kasus juga mengacu pada prinsip-prinsip Tomlinson & Little serta peraturan yang relevan seperti Permendikbudristek No. 67/2024. Berikut penjelasannya:
Kasus 1: Bu Pupung dan Tabungan Siswa
- Prinsip yang Dilanggar:
- Altruism (mendahulukan kepentingan orang lain).
- Tanggung jawab pengaruh.
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik.
- Langkah Pencegahan:
- Sistem tabungan siswa harus dikelola oleh institusi.
- Sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa.
- Peningkatan kesejahteraan guru.
Kasus 2: Pak Dudung dan Motor Baru
- Prinsip yang Dilanggar:
- Impartiality (tidak berpihak).
- Tanggung jawab pengaruh.
- Keadilan.
- Langkah Pencegahan:
- Kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah.
- Edukasi tentang integritas dan profesionalisme.
- Budaya transparansi dan pelaporan internal.
Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM
- Prinsip yang Dilanggar:
- Altruism.
- Tanggung jawab pengaruh.
- Tanggung jawab moral terhadap profesi.
- Langkah Pencegahan:
- Aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru.
- Pemahaman batasan profesionalisme.
- Sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi
- Prinsip yang Dilanggar:
- Kolegialitas.
- Tanggung jawab pengaruh.
- Kebersamaan dan kesetiakawanan.
- Langkah Pencegahan:
- Aturan disipliner tegas.
- Pelatihan manajemen konflik.
- Saluran mediasi efektif.
Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa
- Prinsip yang Dilanggar:
- Altruism.
- Wawasan kemanusiaan.
- Keamanan dan kesehatan jiwa raga.
- Langkah Pencegahan:
- Kebijakan disiplin humanis.
- Pelatihan disiplin positif.
- Jalur komunikasi efektif dengan orang tua.
Kasus 6: Pak Andri dan Melati
- Prinsip yang Dilanggar:
- Altruism.
- Tanggung jawab pengaruh.
- Wawasan kemanusiaan.
- Langkah Pencegahan:
- Pedoman interaksi guru dengan siswa di luar jam sekolah.
- Pelatihan batasan profesional dan etika konseling.
- Keterlibatan orang tua dalam penanganan masalah pribadi anak.
Kunci jawaban ini dapat digunakan sebagai panduan dalam menjawab cerita reflektif Modul 3 FPPN Topik 3. Namun, peserta PPG diharapkan untuk memodifikasi jawaban sesuai dengan konteks dan pemahaman mereka sendiri.
