BEKASI, pasarmodern.com–
Wida Nurul (40), pemilik warung kecil di Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menceritakan rangkaian peristiwa dugaan pencurian berulang di warungnya yang berujung pada persoalan hukum bagi sang suami, Udin. Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Dalam kurun waktu satu pekan, warung milik Wida disebut kemalingan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 15, 17, dan 19 Maret 2025. “Kejadiannya pas bulan puasa. Seminggu itu tiga kali berturut-turut saya kemalingan. Kalau dihitung-hitung, yang pertama lebih dari Rp 850.000, yang kedua sekitar Rp 500.000, dan yang ketiga Rp 450.000. Yang disisain cuma Rp 30.000,” ujar Wida saat ditemui pasarmodern.com, Rabu (21/1/2026).
Akibat rangkaian pencurian tersebut, Wida mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Ia mengatakan, kerugian itu terasa berat karena sebagian uang yang hilang merupakan titipan pedagang lain yang menitipkan barang dagangannya di warung. Alih-alih mendapat penggantian kerugian, persoalan justru berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta pencemaran nama baik yang menyeret suaminya ke ranah hukum.
Awalnya, Wida mengaku tidak menaruh curiga kepada siapa pun. Namun, pencurian yang terjadi berulang membuat dirinya dan keluarga merasa tidak aman. “Kami enggak menduga-duga siapa. Dikira cuma satu kali. Otomatis kami waswas, takutnya sampai merugikan nyawa kami,” kata Wida.
Pergoki Pencurian di Warung
Pada pencurian ketiga, Wida mengaku memergoki seorang anak berinisial R (11) berada di area warung. Saat itu, Wida tengah berada di dalam kamar dan melihat anak tersebut diduga hendak mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng makanan di etalase. “Saya lihat dia mau naik ke sela-sela etalase sama tempat es krim. Karena mungkin ada pergerakan dari kamar, si anak tahu dan langsung lari,” ujarnya.
Anak tersebut kemudian dikejar dan berhasil dihentikan. Ketika ditanya, R awalnya mengaku hanya hendak membeli jajan. “Saya bilang, ini ada bukti kamu mau masuk warung. Tapi dia bilangnya mau jajan. Akhirnya dia jujur kalau sudah beberapa kali ngambil di warung,” tutur Wida. Menurut Wida, anak tersebut sudah terbiasa berada di sekitar warung sehingga memahami kondisi dan waktu yang sepi. “Namanya anak mungkin sudah terbiasa wara-wiri di sini, tahu kondisi sepi, jadi ada kesempatan,” ucapnya.
Dibawa ke Pos Sekuriti
Karena lokasi rumah berdekatan dengan pos sekuriti, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos keamanan dengan tujuan memberi efek jera. “Saya suruh suami bawa anak itu. Cuma namanya anak berontak, ada tarik-menarik sama suami. Ditarik bajunya,” kata Wida. Di pos sekuriti, anak tersebut sempat mengaku bahwa uang hasil pencurian disimpan di rumah kosong. Namun setelah dicek, uang tersebut tidak ditemukan. “Akhirnya dia bilang dibagiin ke temennya. Tapi ditanya rumah temennya di mana, dia bilang enggak tahu,” ujar Wida.
Bantah Tuduhan Penganiayaan Berat
Dalam laporan kepolisian, anak tersebut disebut mengalami luka-luka. Namun, Wida membantah bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan suaminya. “Orang tuanya visum dan bilang anak babak belur. Saya heran, karena waktu kejadian ada RT, ada sekuriti, banyak saksi,” ujarnya. Wida mengakui suaminya sempat menampar kepala anak tersebut karena menolak dibawa ke pos keamanan. “Kalau babak belur itu harusnya biru-biru. Kalau ngeplak mungkin memar, itu pun di bagian tertentu,” katanya.
Wida bahkan menyebut memiliki inisiatif membawa anak tersebut ke psikolog jika memang mengalami tekanan psikologis. “Saya ada inisiatif bawa anak itu ke psikolog, berobat. Bener enggak nih anak ini psikolog terganggu karena perbuatan suami saya atau karena faktor lain,” ujarnya. Namun, orang tua anak disebut tidak menerima tawaran tersebut dan justru meminta sejumlah uang sebagai syarat pencabutan laporan. “Enggak bisa gitu dong. Harus ada hitam di atas putih. Saya tahu sendiri keuangan saya gimana, untung warung berapa,” kata Wida.
Diminta Uang Damai hingga Rp 50 Juta
Wida mengungkapkan, saat menjalani wajib lapor di Polres Metro Bekasi, keluarga anak meminta uang damai hingga Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 35 juta dalam waktu 1×24 jam. “Dari pagi sampai sore itu suami saya ditahan di situ buat damai. Akhirnya mau enggak mau ayahnya iyain, tapi dari Rp 50 juta turun ke Rp 35 juta,” ujarnya. Permintaan tersebut, kata Wida, berdampak besar pada kondisi psikis keluarganya. “Kita makan enggak enak, tidur enggak nyenyak. Saya sampai nge-drop, mata bengkak, bolak-balik ke polisi,” kata Wida.
Adukan Kasus ke Dedi Mulyadi
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadukan persoalan hukum yang menjerat suaminya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui platform TikTok. Video aduan yang diunggah melalui akun @makecha46 kemudian viral. “Saya bikin video itu dadakan. Enggak nyangka bakal viral. Karena saya butuh bantuan hukum, akhirnya saya upload,” ujar Wida. Setelah video tersebut viral, Wida mengaku dihubungi tim Jabar Istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjanjikan pendampingan hukum. “Insyaallah akan mendampingi sampai kasus kelar,” katanya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan versi kepolisian terkait kasus tersebut. Menurutnya, anak berinisial R (11) mengalami penganiayaan setelah kepergok mencuri. “Pelaku U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret korban ke pos sekuriti,” kata Budi. Di pos sekuriti, Udin disebut kembali menampar korban hingga mengalami pendarahan di hidung. Peristiwa tersebut disaksikan penjaga keamanan dan ketua RT setempat. Ibu korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada Kamis (20/3/2025). Udin dan Wida ditetapkan sebagai tersangka sekitar sembilan bulan kemudian.
Polisi menjadwalkan proses restorative justice pada Senin (26/1/2026) di Polres Metro Bekasi. “Kami mengundang kedua belah pihak untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” ujar Budi. Wida dan suaminya disangkakan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.