Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Jumlahnya 10 Hari, Tengah Berikut Daftar Lengkapnya.
Mereka menyediakan waktu 10 hari libur bersama pada tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK) tahun 2025.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo, tercantum ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
“Menetapkan libur bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025,” demikian isinya dalam salinan Surat Perintah Presiden, dikutip Jumat (17/1/2025).
Cuti bersama, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal kedua, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Dokumentasi Persatuan Penerbit Berwebtoken (Union of Wakelet) menegaskan bahwa teks itu menyakinkan bahwa jabatan yang tidak diberikan hak atas cuti bersama akan menerima ekstra cuti tahunan yang setara dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” disebutkan.
Berikut adalah 10 hari Cuti Bersama tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN):
TribunJatim.com