Presiden Prabowo Batalkan SK Gubernur Sulsel, 2 Guru Lutra Selamat dari Pemecatan

Posted on

Pemecatan Guru di Luwu Utara Dianulir oleh Presiden

Pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akhirnya dianulir oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan ini dilakukan melalui pemberian rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Kasus ini berawal dari tindakan mereka yang membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Meskipun pungutan dana komite merupakan hal yang lazim dilakukan dalam lingkungan pendidikan, keduanya dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani proses hukum panjang yang dinilai sarat ketidakadilan.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi kedua guru tersebut di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari. Penandatanganan terjadi sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Dalam pertemuan tersebut, lima perwakilan guru diterima langsung oleh Presiden. Dua di antaranya adalah Rasnal dan Abdul Muis. Mereka didampingi oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel Marjono. Keduanya juga merupakan kader Partai Gerindra.

Andi Tenri Indah membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut, yang dianggap sebagai akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.

Marjono, anggota Komisi B DPRD Sulsel, sebelumnya vokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel. Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi dan menyerukan agar Inspektorat Luwu Utara diberi sanksi karena memeriksa di luar kewenangan. Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa.

Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra. Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum. Menurutnya, Inspektorat Lutra menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya.

Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik. Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.

Selain itu, ia menyentil Inspektorat Sulsel dan meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra. Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan. Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Kadis Pendidikan Sulsel Mangkir Rapat RDP

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadir dalam RDP yang digelar DPRD Sulsel terkait kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Padahal RDP tersebut membahas duduk persoalan pemecatan dua guru SMA di Lutra yang dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.

Pantauan PasarModern.com menunjukkan bahwa sejumlah anggota DPRD Sulsel telah hadir dalam ruang rapat Komisi E sejak pagi, namun pihak Disdik Sulsel belum juga datang hingga rapat dinyatakan ditunda.

PGRI Sulsel Kawal Kasus

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel mengambil langkah strategis untuk mengawal kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara. Dua guru itu ialah Rasnal dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

PGRI Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap langkah-langkah yang diambil PGRI Kabupaten Luwu Utara. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring pada Sabtu, (8/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris. Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.

“PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara,” ujar Abdi, Senin (10/11/2025). Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan, rapat pleno tersebut juga fokus pada pemetaan dan klasterisasi (pembagian) kewenangan advokasi. Langkah ini diambil untuk membagi peran yang akan ditangani oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.