Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

Posted on

Presiden Prabowo Subianto Kembali Soroti Kenaikan Gaji Hakim di Seluruh Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyoroti kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia yang mencapai 280 persen. Kebijakan ini disebut sebagai langkah reformasi hukum agar hakim hidup lebih layak dan tidak mudah disuap. Namun, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan terbaru para hakim setelah kenaikan besar-besaran ini?

Kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam momen Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Jokowi, juga pernah menaikkan gaji hakim pada tahun 2024 silam.

Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari reformasi hukum agar hakim memiliki kesejahteraan dan martabat yang memadai dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan. “Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita,” ujarnya.

Ia menilai banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak, meski mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah. “Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia enggak punya rumah dinas. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” kata Prabowo.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, di mana hakim menjadi benteng terakhir keadilan. “Orang kecil hanya bisa bergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang cinta keadilan,” tegasnya.

Rincian Besaran Gaji Hakim Saat Ini

Kenaikan gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berikut adalah rincian besaran gaji hakim saat ini:

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga Rp 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200

Contoh Perbandingan Gaji Hakim Setelah Naik

Kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen menunjukkan bahwa hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini. Contohnya, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan. Jika kenaikan gaji mencapai 280 persen, maka hakim tersebut akan menerima kenaikan hingga Rp 7.799.960 per bulan.

Sementara itu, untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan. Jika kenaikan gaji mencapai 280 persen, gaji hakim tersebut menjadi Rp 17.844.960 per bulan.

Tunjangan Gaji Hakim

Selain menerima gaji pokok per bulan, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024. Berikut perincian tunjangan gaji hakim 2025:

Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)

  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000

Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator):

  • Ketua/kepala: Rp 37.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
  • Hakim utama: Rp 33.700.000
  • Hakim utama muda: Rp 31.500.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
  • Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
  • Hakim pratama: Rp 19.600.000

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:

  • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
  • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 26.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 23.300.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
  • Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
  • Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
  • Hakim pratama: Rp 16.500.000

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B:

  • Ketua/kepala: Rp 28.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
  • Hakim utama: Rp 24.100.000
  • Hakim utama muda: Rp 22.600.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
  • Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
  • Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:

  • Ketua/kepala: Rp 24.600.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
  • Hakim utama: Rp 20.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.900.000