PPPK Paruh Waktu 2025: 5 Tahapan Penting Setelah Pengisian DRH

Posted on

Tahapan Selanjutnya Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah resmi ditutup. Proses ini berakhir pada Senin, 22 September 2025, dan peserta tidak lagi dapat mengubah data yang sudah dikirimkan melalui akun SSCASN. Meskipun demikian, proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum selesai. Justru, tahapan selanjutnya menjadi fase krusial yang harus diikuti oleh para peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan beberapa tahapan lanjutan yang wajib dilalui oleh peserta sebelum benar-benar sah menjadi ASN. Berikut adalah lima tahapan penting yang akan menjadi penentu kelulusan administratif dan penempatan akhir:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

Setelah pengisian DRH selesai, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah diunggah. Dokumen yang biasanya diverifikasi antara lain ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Jika ada ketidaksesuaian data, instansi dapat meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke BKN. Proses ini dilakukan melalui sistem BKN seperti SAPK atau SSCASN. Setelah itu, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) NIP/NI PPPK sebagai identitas resmi ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah diterbitkan, instansi tempat peserta diterima akan menerbitkan SK Pengangkatan. Untuk CPNS, SK CPNS akan dikeluarkan dengan masa percobaan selama satu tahun. Sedangkan untuk PPPK, SK PPPK langsung diberikan sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Dalam periode ini, peserta harus mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas. Jika lulus Latsar dan penilaian kinerja, peserta akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, peserta akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi. Di sinilah peserta mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.

Jadwal Sisa Setelah Pengisian DRH

Beberapa jadwal penting yang harus dipantau oleh peserta setelah pengisian DRH adalah:

– Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025

– Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Tanda Berkas Riwayat Hidup Sukses dan Diterima

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus memastikan data dan dokumen sudah lengkap dan tersimpan dengan benar. Beberapa tanda bahwa berkas berhasil diterima antara lain:

1. Status di Akun SSCASN Berubah

Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”. Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data.

2. Tersedia Bukti / Resume DRH

Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF. Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil.

3. Tidak Ada Notifikasi Error

Jika masih ada dokumen kurang atau format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan. Jika semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima.

4. Pengumuman/Notifikasi dari Instansi

Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk.

5. Tahap Lanjutan Bisa Dipantau

Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN. Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.

Kode Akhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu. Berikut beberapa kode umum yang muncul bersama maknanya:

L: “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.

R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.

R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.

R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.

TMS: Tidak Memenuhi Syarat → peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.