PPDB Berubah Nama Jadi SPMB, Ini 5 Perbedaan yang Perlu Diketahui, Moms!

Posted on

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025. Perubahan nama ini juga didampingi oleh perubahan sistem penerimaan murid baru yang bertujuan untuk memperbaiki sistem PPDB sebelumnya, ibu.

Maka kita ganti dengan SPMB, nah alasan ganti mengapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan sistem lama yang perlu kita perbaiki, sedangkan solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1), seperti dikutip dari PasarModeRn.comNEWS

Abdul Mu’ti dan menjelaskan, SPMB nantinya tetap akan memiliki empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili (atau yang sebelumnya disebut sebagai zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Selain itu, Mu’ti menjelaskan, penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak akan mengalami perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Beberapa perubahan akan diberlakukan untuk jenjang SMP-SMA dan sejenisnya.

Apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan ditetapkan pada tahun ini? Hubungilah deskripsi lengkapnya di bawah.

Perbedaan PPDB dan SMPB, Apa Saja?

1. Perubahan Nama: Zonasi Jadi Wilayah Domisili

Sistem zonasi sebelumnya telah banyak menimbulkan kontroversi karena pelaksanaannya dianggap tidak tepat sesuai dengan lokasi tempat tinggal calon siswa. Akibatnya, banyak keluhan dirasakan orang tua karena anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi, padahal tinggal tidak jauh dari sekolah yang dituju.

Nah Mam, di SPMB nanti, Abdul Mu’ti menegaskan sistem penerimaan siswa baru berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik tetap akan berlaku. Namun, tidak lagi disebut dengan zonasi, tetapi diubah menjadi domisili. Alasannya apa?

“Apa alasan kami mengganti nama itu dengan [zonasi]? Karena sekarang banyak kesalahpahaman tentang itu, karena orang lomba untuk mendapatkan anggapan bahwa penerimaannya hanya bergantung pada zonasi,” sambung Mu’ti.

2. Kuota Penerimaan yang Baru

Rincian perubahan kuota jalur SPMB tahun akademik 2025/2026 termasuk perubahan kuota penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA. Perubahan kuotanya adalah sebagai berikut:


– Jenjang SD:

Hak Garis Lurus (HGPL) non residenti Indonesia tidak berhak menikmati fasilitas Rx Pass.

Afirmasi (minimal 15%) -> Kuota tersebut diyakini perlu dipertahankankan

Mutasi (maksimal 5%) -> kuota perusahaan pendapatan tetap

Prioritas (tidak ada) -> alokasi sebesar.



– Jenjang SMP:

Domisili (paling tidak 50%) -> kuota diusulkan paling tidak 40

Afirmasi (setidaknya 15%) -> kuota diusulkan setidaknya 20%

Paragraf asli tidak ditemukan, perlu menambahkan teks asli sebelum dilakukan terjemahan ke Bahasa Indonesia.

Nilai Kinerja Tinggi (yakin dapat mengambil) -> kuota diusulkan minimal 25%


– Jenjang SMA:

lokasi (minimal 50%) -> kuota disarankan paling tidak 30%

Saran positif (paling sedikit 15%) -> kuota diperkirakan paling sedikit 30%

Perubahan (hingga 5%) -> kuota tetap dipertahankan

Keterlaksanaan (sisa kuota) -> kuota ditargetkan minimal 30%

Sementara itu, ketika dilihat ada perubahan pada kuota jalur afirmasi di tingkat SMP dan SMA. Adanya penambahan kuota jalur afirmasi ini bertujuan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang rentan mengalami gangguan sekolah, seperti penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.

3. Hanya Dibuka Satu Waktu

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penerimaan siswa baru, mulai tingkat SD hingga SMA, hanya akan dibuka dalam satu kali gelombang. Berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya, di mana penerimaan siswa baru dibuka hingga tiga gelombang atau hingga sekolah telah memenuhi kuota.

“Sekolah negara hanya dapat melaksanakan seleksi calon murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang,” ketentuan dari draf Urgensi Perubahan Sistem seleksi Calon Murid Baru yang dirilis Kemendikbud Ramhary.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kuota yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Tes Minat Bakat sebagai Pertimbangan Lolos Masuk SMK

Pendaftaran PPDB SMK sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, persiapan prestasi kejuaraan, dan kelas industri.

Tetapi, dalam draft perubahan sistem seleksi masuk siswa baru (SPMB) halaman 7, hasil evaluasi minat dan bakat berdasarkan kemampuan akan menjadi pertimbangan seleksi masuk siswa baru di tingkat SMK.

“Jalur penerimaan murid baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikecualikan, Perezolanisme berdasarkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian,” demikian bunyi dalam pernyataan tersebut.

5. Prestasi Non-Akademik Juga Dapat Dipertimbangkan

Dalam lini prestasi, sebelumnya sekolah menimbang calon siswa yang memiliki prestasi dalam bidang seni dan olahraga. Namun, rencana sudah ada untuk meninjau prestasi non-akademik lain seperti jalur kepemimpinan juga.

Jadi, siswa yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS dan Pramuka akan menjadi salah satu pertimbangan ketika mendaftar lewat jalur prestasi.

Selama ini jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, penelitian, dan inovasi. Dengan syarat pernah memenangi kompetisi tingkat kecamatan atau kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *