Berita Terpopuler di Kalimungan Timur: Pembatasan Kendaraan Berat, Penangkapan Narkoba, dan Kasus Arisan Fiktif
Beberapa peristiwa penting di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir. Berikut tiga berita yang paling menarik perhatian masyarakat:
1. DPRD Kaltim Minta Masyarakat Maklumi Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, merespons keluhan para sopir logistik mengenai rekayasa lalu lintas di Jembatan Mahakam, Samarinda. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
Saat ini, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintasi Jembatan Mahakam dan dialihkan ke Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yaitu mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Keputusan ini diambil setelah insiden tabrakan pada pilar jembatan beberapa waktu lalu.
Menurut Sabaruddin, langkah ini bertujuan untuk mencegah risiko kerusakan struktur jembatan akibat beban berlebih. Pihak DPRD memahami keluhan pelaku usaha logistik, tetapi kebijakan ini diperlukan demi keselamatan bersama.
Jembatan Mahakam saat ini sedang dalam fase perbaikan untuk mengembalikan kelayakan dan kekuatannya. Penutupan tidak bersifat permanen, namun akan berlangsung selama masa perbaikan.
Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim akan memasang portal setinggi 2,45 meter di kedua mulut jembatan. Langkah ini diambil setelah Jembatan Mahulu kembali mengalami kerusakan akibat ditabrak tongkang untuk ketiga kalinya.
2. Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan upaya dugaan transaksi sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, dekat kawasan IKN Nusantara.
Seorang pria berinisial S (28) diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan dua paket sabu di saku celana tersangka, satu alat takar dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu tambahan.
Total tiga paket sabu berhasil diamankan bersama tersangka. Kasus ini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
3. Guru di Balikpapan Jadi Tersangka Arisan dan Investasi Online Fiktif
Seorang guru di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan dan investasi online fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa arisan dan investasi tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Korban berinisial TUS (26) mengikuti arisan online dengan sistem nomor urut yang ditentukan oleh tersangka. Korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15 juta sekali penarikan, dengan kewajiban menyetor Rp950 ribu setiap bulan. Selain arisan, korban juga ditawari investasi pinjaman dengan iming-iming keuntungan 28,9 persen selama 30 hari per slot.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.345.000. Tersangka IR (25), seorang guru, dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan penyesuaian KUHP baru yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider.
Polisi juga mencatat bahwa kasus ini sempat viral dan beredar di media sosial, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan dan investasi dengan keuntungan tidak wajar.
