Populer Kaltim: 71 Pejabat Pemprov Dilantik, Andi Harun Evaluasi ASN Setahun, BBM Ilegal di PPU

Posted on

Pelantikan 71 Pejabat Pemprov Kaltim dan Evaluasi Ketat oleh Wali Kota Samarinda

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah resmi melantik sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional pada Senin (29/9/2025). Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas kinerja aparatur di berbagai sektor strategis. Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, para pejabat yang dilantik berasal dari berbagai biro, dinas, rumah sakit daerah, hingga unit pelayanan pajak.

Berikut adalah beberapa nama-nama pejabat yang dilantik:

  • Mispoyo, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Dasar pada Biro Kesra Setda.
  • Imbran, M.Si sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.
  • dr. Ronny Setiawati, M.K.M sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
  • dr. Endang Harleni Aroma, M.Adm.Kes dan Syahrial Hidayat, S.Kep., M.M.Kes yang menjabat posisi penting di bidang kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
  • Anik Nurul Aini, S.Kom sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Rina Juliati, S.Si, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
  • Diana Rosalita, S.E. sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  • Lora Sari, S.E., M.E sebagai Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
  • Supriyadi, S.Sos., M.Si sebagai Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kota Samarinda.

Selain itu, terdapat juga pelantikan pejabat fungsional seperti:

  • Sudarwanto, S.Sos sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya.
  • dr. Deiby Tineke Inggrid Saumana, Sp.FM sebagai Dokter Ahli Muda.
  • Maryudi Utomo, S.T., M.T. sebagai Statistisi Ahli Muda.
  • Mawardi, S.K.M., M.Adm.Kes sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda.
  • Lusy Aulia Sihombing, S.Kel., M.P sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama.
  • Welly Adi Pratama, S.T., M.AP sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama.

Evaluasi Ketat oleh Wali Kota Samarinda

Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan pesan tegas kepada para pejabat baru yang dilantik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dalam arahannya, ia menyatakan bahwa seluruh jabatan baru akan berada dalam pengawasan ketat dengan masa evaluasi maksimal satu tahun. Ia menegaskan bahwa jabatan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk membawa perubahan.

Andi Harun menjelaskan bahwa jika pejabat tidak menunjukkan dampak positif terhadap unit kerja, organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, maupun puskesmas, maka jabatan tersebut akan dievaluasi ulang dan berpotensi dicabut. Ia menekankan bahwa batas waktu satu tahun adalah periode paling lama untuk menilai kinerja. Jika tidak ada perubahan nyata maupun perbaikan pelayanan publik, pejabat bersangkutan akan diganti.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas bagi pejabat publik. Menurutnya, pejabat wajib memberikan dampak nyata, menjunjung sikap anti-korupsi, dan memastikan tidak terlibat dalam praktik KKN.

Kasus BBM Ilegal Jenis Bio Solar di Nipah-Nipah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) sedang memperdalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial E (48) ditangkap karena kedapatan mengangkut Bio Solar subsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM.

Pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp10.000 per liter tanpa izin resmi dari pemerintah. Dari pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan, jerigen berisi Bio Solar, serta kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi demi keuntungan pribadi. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.