Populer Kaltim: 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda, Pemuda Balikpapan Ditangkap Bawa Sabu

Posted on

Berita Populer di Kalimantan Timur: Kaburnya 15 Tahanan, Penertiban Lahan Insinerator, dan Penangkapan Pemuda Balikpapan

Berikut adalah rangkuman berita populer di Kalimantan Timur dalam 24 jam terakhir. Berita ini mencakup peristiwa penting seperti kaburnya 15 tahanan dari Polsek Samarinda Kota, rencana penertiban lahan insinerator di Kelurahan Baqa, serta penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba.


1. Kronologi 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota

Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, sebanyak 15 tahanan dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota berhasil kabur setelah menjebol dinding kamar mandi dari bagian kloset. Mereka melakukannya secara terencana, mulai dari Jumat (17/10/2025), dengan alat sederhana seperti pipa jemuran dan paku.

Lubang yang dibuat memiliki ukuran sekitar 40 sentimeter, sehingga para tahanan bisa keluar satu per satu. Setelah itu, mereka memanjat tembok menggunakan kain sarung yang disambungkan untuk melarikan diri. Kejadian ini baru diketahui oleh petugas pada pukul 14.30 Wita saat mereka mengecek jumlah tahanan dan menemukan adanya lubang tersebut.

Dari data yang tersedia, 15 tahanan yang kabur terdiri dari 7 orang kasus pencurian dengan pemberatan, 3 pelaku curanmor, 2 pelaku penggelapan, dan 3 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus persetubuhan. Dalam operasi pengejaran cepat, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 dari 15 tahanan tersebut. Lima lainnya masih dalam status buron.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa kapasitas sel masih cukup layak, dan insiden ini murni disebabkan oleh tindakan pidana yang disengaja oleh para tahanan. Evaluasi prosedur penjagaan akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kaltim untuk memastikan apakah ada pelanggaran dari petugas atau tidak.

Polisi juga mengimbau kepada lima tahanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena jika tidak, status buron akan terus melekat dan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang menanti mereka.


2. Rencana Penertiban Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa

Selasa (21/10/2025), Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan operasi penertiban di lahan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Lahan tersebut rencananya akan dijadikan lokasi insinerator, salah satu dari 10 insinerator yang akan dibangun di sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Kalimantan Timur.

Insinerator digunakan untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi guna mengurangi volume dan bahaya limbah. Lahan di Kelurahan Baqa awalnya digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kebakaran besar di Kampung Baqa tahun 2000 lalu.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Sebelum operasi, pihaknya telah memberikan waktu cukup panjang kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus 2025. Namun, sebagian warga masih bertahan hingga pertengahan Oktober.

Satpol PP akan mengerahkan sekitar 600 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, POM, dan instansi teknis lainnya. PLN juga dilibatkan untuk memastikan keamanan aliran listrik sebelum proses penertiban dilakukan.

Dari 55 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan tersebut, 18 KK telah menerima uang kerohiman dari Pemkot Samarinda. Namun, sebagian dari mereka belum sepenuhnya meninggalkan lokasi. Dari 18 KK tersebut, 10 sudah mulai membongkar rumah secara mandiri.


3. Pemuda di Balikpapan Genggam 4 Paket Sabu

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap seorang pemuda bernama H (25) setelah kedapatan membawa empat paket sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,95 gram yang sempat digenggam oleh pelaku. Barang bukti tersebut berhasil diamankan meskipun sempat dibuang ke jalan.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A13 warna biru muda dengan dua nomor IMEI, yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Pelaku diketahui beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin RT 40 No. 95, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Ia merupakan warga Pangkep, Sulawesi Selatan, berstatus belum menikah, dan tercatat sebagai lulusan paket C.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.