Siapa Sebenarnya Hacker Bjorka?
Hacker adalah seseorang yang memiliki keahlian dan pengetahuan mendalam tentang sistem komputer, perangkat keras, dan jaringan. Mereka menggunakan kemampuan teknis tersebut untuk memahami, memanipulasi, atau bahkan membobol sistem keamanan untuk berbagai tujuan. Tujuan dari hacker bisa bermacam-macam, mulai dari tujuan jahat hingga tujuan baik.
Tujuan dan Motivasi Hacker
Tujuan Jahat (Cracker)
Ada hacker yang menggunakan keahliannya untuk tujuan merugikan, seperti mencuri data, melakukan penipuan (scam), atau merusak sistem. Orang dengan niat jahat ini sering disebut dengan cracker.
Tujuan Baik (White Hat Hacker)
Sebagian hacker memiliki niat baik dan etis, disebut juga white hat hacker atau peretas etis. Mereka dipekerjakan oleh perusahaan untuk menguji keamanan sistem mereka dan menemukan celah keamanan sebelum dieksploitasi oleh penjahat siber.
Motivasi Lain
Selain itu, ada juga hacker dengan motivasi lain seperti mengungkap informasi rahasia (whistleblower), mencari keuntungan pribadi (blue hat hacker), atau bahkan hanya untuk mencari popularitas (script kiddies).
Tidak semua hacker adalah individu yang memiliki niat jahat. Keahlian teknis mereka dapat dimanfaatkan untuk kebaikan (meningkatkan keamanan) maupun untuk keburukan (merusak sistem).
Hacker Bjorka Kembali Muncul, Klaim Bobol Data Polri
Akun hacker Bjorka kembali membuat heboh dengan mengancam akan membocorkan data kepolisian dan meretas data Badan Gizi Nasional (BGN). Tak terima disebut telah ditangkap polisi, akun Bjorka pun menciptakan dua gebrakan.
Pertama, akun tersebut membocorkan data kepolisian yang telah mereka bobol. Akun Hacker Bjorka mengklaim berhasil membobol 341 ribu data polisi. Ia pun melampirkan link yang berisi data kepolisian tersebut.
“Since the police in Indonesia allege that they have arrested me, I have decided to disclose this data as a surprise for them. (Karena polisi Indonesia menyebut mereka telah menangkap saya. Saya memutuskan untuk menbongkar data ini sebagai kejutan bagi mereka),” tulis akun Bjorkanism di Instagram.
Gebrakan kedua, akun Bjorkanism mengurai rencananya. Yakni ia akan membocorkan data Badan Gizi Nasional. “Yes Im still alive and free just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, dont talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas, urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu),” tulis akun Bjorka.
Kehadiran akun bjorka lagi di media sosial membuat publik curiga dengan sosok WFT yang ditangkap Polisi. Publik menilai WFT pemuda 21 tahun yang ditangkap di Minahasa bukan bjorka yang asli. Padahal Polisi sempat menyebut telah menangkap bjorka yang bikin heboh tahun 2022 lalu.
Tak lama, akun bjorka muncul lagi dan mengaku masih bebas dan menyebut Polisi cuma salah tangkap. Diungkap akun Bjorka, selama ini banyak akun yang mengklaim mereka adalah Bjorka asli. Padahal sejak tahun 2022 diakui Hacker Bjorka dirinya masih bebas.
“You think its me? everyone uses my name, but you don’t realize Im still free the one who appeared in 2022 (Kamu pikir itu aku? semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku yang muncul sejak 2022 masih bebas),” tulis akun instagram @bjorkanism, dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (5/10/2025).
Tak cuma itu, pemilik akun instagram Bjorka juga meminta kepolisian fokus saja mengurus kasus yang belum terpecahkan. Pemilik akun Bjorka itu juga menyinggung soal permasalahan di tubuh badan gizi nasional.
“Yes Im still alive and free just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, dont talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas, urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu),” tulis akun Bjorka.
Tiba-tiba muncul, pemilik akun Bjorka pun menyinggung organisasi negara yang tengah disorot yakni Badan Gizi Nasional. Diduga akun Bjorka akan membocorkan data yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.
“Hello nutrition agency,” tulis Bjorka sembari menunjukkan tangkapan layar berupa data.
Polisi Bilang Bjorka Cuma Pemuda Putus Sekolah
Kendati akun instagram Bjorkanism mengklaim dirinya masih berkeliaran, polisi sebelumnya telah mengurai sosok Hacker Bjorka. Identitas WFT yang diyakini sebagai Bjorka pun sempat dijabarkan oleh pihak kepolisian.
Kata Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Hacker Bjorka bukan ahli IT dan cuma pemuda yang putus sekolah. “Yang bersangkutan (WFT) hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial,” ungkap AKBP Herman Edco Wijaya dilansir dari Kompas.com.
Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet. Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.
“Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.
Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan. “Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto,” pungkas AKBP Fian.
Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan. Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.
Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah. Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank. “Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.
Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
