Polisi Panggil Kembali Roy Suryo Terkait Laporan Jokowi

Posted on

Penyelidikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah pihak terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang dipanggil adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY. Namun, Roy Suryo tidak hadir dalam pemanggilan terbaru tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo juga absen dari pemanggilan pertama. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan jadwal pemanggilan ulang berdasarkan pertimbangan proses penyelidikan. “Penyidik akan mempertimbangkan siapa saja yang masih dibutuhkan keterangannya dan siapa yang sudah cukup,” ujarnya.

Laporan ini bermula dari beberapa kelompok masyarakat yang merasa terganggu dengan isu ijazah palsu Jokowi. Pertama, organisasi Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025. Selain Roy Suryo, pihak lain yang dilaporkan antara lain Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma.

Beberapa hari kemudian, kelompok Peradi Bersatu juga membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan ini akhirnya dikumpulkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Roy Suryo Menolak Hadiri Pemanggilan

Meski Roy Suryo mengaku siap untuk menghadiri undangan klarifikasi, ia menyatakan tidak akan datang dalam pemanggilan esok hari. Ia menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada saran kuasa hukumnya. “Kami sangat menghormati saran kuasa hukum kami. Secara hukum, itu tidak perlu dihadiri, tapi kami tetap siap,” katanya.

Roy Suryo juga menyangkal tudingan mangkir. “Bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu memberi keterangan. Kami akan memberi pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Tim pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa undangan klarifikasi ini tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, dalam KUHAP tidak ada aturan yang mengatur mekanisme penyelidikan dengan undangan klarifikasi. “Yang ada hanya surat panggilan, panggilan 1 dan panggilan 2. Jika panggilan 2 tidak dipenuhi tanpa alasan, baru bisa dilakukan upaya paksa,” jelasnya.

Ahmad juga menuding bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan. “Para pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi atau relevansi yang cukup,” ujarnya.

Komentar dari Pengacara

Menurut Ahmad, laporan yang dibuat oleh relawan Jokowi termasuk upaya kriminalisasi terhadap kliennya. “Klien kami telah melakukan penelitian ilmiah yang menyimpulkan ijazah tersebut palsu. Oleh karena itu, kami siap menjelaskan duduk perkara tersebut,” tambahnya.

Dalam konferensi pers, Roy Suryo menegaskan bahwa ia dan timnya siap menjawab semua tuduhan. “Kami siap 11.000 Triliun persen, kami siap,” katanya.

Namun, meskipun siap, Roy Suryo cs memilih untuk tidak hadir dalam pemanggilan esok hari. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nasihat kuasa hukum mereka. Dengan demikian, proses penyelidikan terus berjalan, dan Polda Metro Jaya akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *