Polisi Panggil Advokat LBH Padang Usai Laporkan Etik Hakim

Posted on

Kasus LBH Padang dan Kepolisian Sumbar: Dugaan Pemanggilan yang Tidak Pro-Justisia

Diki Rafiqi dan Indira Suryani, dua advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Mereka diundang untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik seorang hakim. Surat pemanggilan ini muncul setelah mereka mengkritik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Basman yang diduga melanggar etik menurut Komisi Yudisial (KY).

Pemanggilan ini dilakukan setelah hakim tersebut melaporkan mereka ke pihak berwajib menggunakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diki, yang menjabat sebagai Direktur LBH Padang, tidak hadir pada pemanggilan pertama yang jatuh pada Selasa, 15 Juli. Ia menyatakan bahwa surat pemanggilan tersebut tidak pro-justisia.

Menurut Diki, dalam penegakan hukum, pemanggilan biasanya hanya untuk saksi atau tersangka. Namun, ia merasa bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memberi klarifikasi, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.

Awal Kasus: Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual

Kasus ini bermula dari pendampingan LBH Padang terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada November 2023, Dechtree Rianti Putri, salah satu advokat LBH Padang, mendampingi anak itu saat sidang pemeriksaan saksi di PN Padang.

Selama proses pemeriksaan, terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Basman. Ia diduga melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, yang merupakan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Atas dasar dugaan tersebut, LBH Padang melaporkan hakim tersebut ke KY pada Desember 2023.

Ancaman dari Hakim Basman

Pada 5 Juni 2024, Dechtree mendapat ancaman dari Hakim Basman. Saat itu, ia sedang menunggu jadwal sidang di PN Padang ketika Hakim Basman mendekatinya tanpa mengenakan toga. Ia memotret wajah Dechtree dan mengancamnya dengan ucapan seperti, “Masih ada dua tahun lagi saya di sini. Jangan macam-macam sama saya.”

Dechtree kemudian melaporkan hal ini ke KY dan juga melaporkan Hakim Basman ke Polda Sumbar dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Kampanye LBH Padang dan Konferensi Pers

Setelah kejadian tersebut, LBH Padang gencar melakukan kampanye. Pada 7 Juni 2024, lembaga ini mengadakan konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram @lbh_padang. LBH Padang juga mengunggah rekaman suara pengancaman yang diduga berasal dari Hakim Basman di TikTok.

Keesokan harinya, Ketua PN Padang Syafrizal menggelar konferensi pers dan menyampaikan akan melaporkan LBH Padang atas penyebaran konten di media sosial.

Putusan KY dan Sanksi Terhadap Hakim Basman

Pada 1 Oktober 2024, dalam sidang pleno KY dengan Nomor Putusan 0050/L/KY/IV/2025, majelis sidang pleno memutuskan bahwa Hakim Basman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis sidang pleno memberikan sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pemanggilan Polisi dan Kritik terhadap UU ITE

Akhirnya, pada 30 Juni 2025, Polda Sumbar menyurati Indira Suryani untuk diperiksa pada 16 Juli 2025. Diki juga diundang untuk diperiksa pada 15 Juli 2025. Keduanya dilaporkan melanggar ketentuan pencemaran nama baik menurut Pasal 27A UU ITE, atas konten media sosial LBH Padang yang menyangkut Hakim Basman.

Diki menilai bahwa pemanggilan ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 105/PUU-XXII/2024. Menurut MK, frasa “orang lain” tidak berlaku bagi “Lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Ia menganggap bahwa polisi berniat melakukan kriminalisasi terhadap LBH Padang. Menurutnya, pemanggilan ini adalah cara untuk mengekang rakyat sipil dan membatasi ruang sipil (civic space).