Pendekatan Kepolisian dalam Penertiban Minuman Keras Tradisional
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memiliki pendekatan khusus dalam menangani masalah minuman keras tradisional seperti moke dan sopi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Antropolog sekaligus akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD.
Dalam konteks negara hukum, hukum sebagai panglima tentunya mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis. Kombes Henry menjelaskan bahwa banyak hal yang masih belum tertuang dalam hukum tertulis sehingga dalam perspektif hukum sebagai panglima, ini juga mengakui hukum tertulis dan tidak tertulis. Salah satunya adalah bagaimana masyarakat Indonesia mengakui adat istiadat, tradisi, kebiasaan yang harus kita lestarikan dan jaga, salah satunya dengan minuman tradisional kita, moke dan sopi.
Moke dan sopi telah dikenal selama ratusan tahun dan digunakan dalam acara-acara ritual, tradisi, bahkan pernikahan. Dalam beberapa kunjungan ke wilayah Polres, masyarakat sering menyambut dengan moke, tarian adat, dan sambutan adat. Ini menjadi perspektif dari pihak kepolisian.
Regulasi dan Perspektif Hukum
Beberapa regulasi spesifik seperti Peraturan Gubernur (Pergub) 44 tahun 2019 memberikan jembatan bagaimana mentransformasi minuman tradisional ini menjadi legal, lebih aman, dan lain-lain. Dari perspektif tugas Kepolisian, salah satu tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menegakkan hukum. Di sini, Kepolisian menganut asas ultimum remedium, yaitu penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.
Dalam beberapa kasus, seperti konflik di Alor dan penghilangan nyawa yang dilakukan oknum anggota Polri di Polres Ende, Kapolda NTT memberikan imbauan bahwa anggota Polri dilarang minum minuman keras sampai mabuk. Jika diminum di acara keluarga, silakan tetapi jangan sampai mabuk, apalagi sampai melakukan perbuatan melawan hukum.
Operasi Penertiban dan Evaluasi
Operasi penertiban ini berlangsung selama satu minggu dan sekarang sudah memasuki masa cooling down. Polda NTT melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan target operasi. Pejabat Polda NTT mengatakan bahwa dinamika kerja mereka tinggi, sehingga setiap kegiatan direncanakan berdasarkan saran intelijen dan data anatomi. Evaluasi ini dilakukan untuk merencanakan kegiatan selanjutnya agar lebih berhasil lagi.
Sasaran operasi ini adalah peminum di tempat umum dan penjual yang tidak sesuai peruntukannya. Polda NTT sepakat bahwa minuman keras tidak boleh diminum oleh anak di bawah umur atau dijual di tempat yang dilarang, seperti dekat sekolah atau tempat ibadah. Ini menjadi tolok ukur untuk mencegah terjadinya kriminal.
Pengawasan dan Edukasi
Dari video yang beredar, operasi ini sampai ke produsen. Awalnya, target tidak menyentuh produsen, tetapi karena permintaan jajaran, akhirnya menyasar. Ini menjadi edukasi bagi semua pihak bahwa produsen tradisional sudah ada peraturan gubernernya.
Polda NTT juga melakukan analisis dan evaluasi (anev) agar tidak terjadi hal-hal yang menyentuh tradisi atau warisan budaya. Kombes Henry menekankan bahwa penindakan hanya ditujukan pada peminum pemabuk, tetapi tetap melakukan pengawasan dan pengendalian terkait higienisnya.
Transformasi Warisan Budaya
Polda NTT juga berupaya untuk membantu transformasi warisan budaya. Misalnya, para Bhabin mengalihkan nira menjadi gula merah sejak tahun 2019. Ini patut diapresiasi karena nilai ekonomis nira lebih tinggi.
Dalam produksi sopi, Polda NTT menemukan peralatan yang menggunakan teknologi modern, seperti gula fermentasi dicampur kayu ular dan ragi. Ini membutuhkan pendampingan dari pihak terkait. Pergub 44 tahun 2019 mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan sopi dengan pemurnian hingga 45 persen. Label, tempat produksi, dan rumah produksi juga harus higienis.
Langkah Kepolisian dalam Mengatasi Pemabuk
Sejauh ini, Kepolisian memiliki empat langkah dalam mengatasi pemabuk yang minum miras tidak pada tempatnya dan meresahkan masyarakat:
- Deteksi dari intelijen.
- Preemptive, yaitu sosialisasi dari fungsi bimas.
- Preventif, dengan mencegah dan melancarkan patroli seperti fungsi sabhara.
- Repressif, yaitu penegakan hukum jika diperlukan.
Dalam kasus minum minuman keras di tempat umum, ini dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Kepolisian menerapkan sistem restorative justice dengan membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali. Jika diperlukan, dilakukan sidang tunggal untuk tindak pidana ringan.
Kesimpulan
Polda NTT terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sambil tetap melestarikan warisan budaya. Dengan pendekatan yang lebih lunak dan edukasi, diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
