(FWA).
Kabar tersebut diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan pola kerja tersebut muncul karena efisiensi kerja peningkatan kesejahteraan, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Sistem ini diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
|
Senin (24/2/2025).
Menteri Rini menambahkan bahwa sistem ini berlaku untuk semua pegawai. Namun, terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Apakah Kantor dengan Sistem “Bekerja dari Mana Saja” Bisa Bertahan Hingga 2025? Ini Prediksi Ahli
|
Sementara itu, kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilaksanakan di luar kantor, diluar kantor, dan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimal dan mandiri, atau tidak memerlukan supervisi yang terus-menerus.
Tabel jadwal kerja FWA dan jadwalnya
Karyawan harus memenuhi kewajiban jam dan hari kerja dalam satu minggu seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu lima hari kerja dalam satu minggu dengan total jam kerja 37,5 jam tanpa termasuk waktu istirahat.
Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap harinya saat melaksanakan FWA, serta harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/202, yaitu jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara itu, peraturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih menelaah dan membahas secara teknis.
Rini menjelaskan kebijakan tersebut akan diadaptasi dengan dinamika dan situasi saat Lebaran 2025, saat mudik dan balik. Prinsipnya, Kementerian PANRB akan bersiap bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengurangi kemungkinan kepadatan lalu lintas.
Manfaat menerapkan sistem kerja FWA (Full Workload Automation)
:
1. Meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan karir
FWA memungkinkan Bunda untuk memenuhi kebutuhan pribadi Anda sendiri sambil menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Sistem kerja ini memastikan Anda tidak perlu mengorbankan hal-hal pribadi untuk pekerjaan.
2. Meningkatkan kemandirian dalam mengatur hidup pribadi
FWA meningkatkan rasa percaya diri. Sistem kerja ini mengurangi risiko kelelahan dan memastikan Bunda menikmati pekerjaan.
Dengan memberikan lebih banyak kendali atas tugas, tanggung jawab, dan jadwal, Anda juga dapat meningkatkan produktivitas dengan merasakan lebih banyak motivasi.
3. Mengurangi perjalanan
FWA memungkinkan Ibu untuk mengurangi perjalanan dan pengeluaran selanjutnya. Dengan demikian, Ibu tidak perlu lagi bekerja secara fisik setiap hari dan dapat memilih jadwal yang lebih fleksibel untuk bepergian dengan rekan kerja.
Pilihan Redaksi
|
Gratis!