PH Ridwan Kamil tak tahu siapa orang dekat yang bakal diperiksa KPK

Posted on

Ringkasan Berita:

  • KPK membuka peluang memeriksa orang-orang dekat yang diduga menerima aliran dana korupsi pengadaan iklan bank daerah dari Ridwan Kamil.
  • Kuasa hukum Ridwan Kamil tolak komentari kemungkinan artis AK dipanggil untuk jalani pemerikraan KPK.
  • MAKI akan melayangkan gugatan praperadilan ke KPK jika tidak periksa artis AK.

 

BANGKAPOS.COM – Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku tidak tahu siapa saja sosok orang dekat kliennya yang akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK membuka peluang memeriksa orang-orang dekat yang diduga menerima aliran dana korupsi pengadaan iklan bank daerah yang menyerat nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Satu di antara nama orang tersebut adalah artis berinisial AK.

Muslim menegaskan, siapapun orang yang akan dipanggil untuk pemeriksaan, semua itu adalah kewenangan KPK sepenuhnya.

Terutama dalam pemeriksaan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah yang terjadi semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar ini.

“Siapapun yang dipanggil KPK, itu menjadi kewenangan sepenuhnya KPK dalam Kasus Bank Daerah, kami hormati penyidikan KPK,” kata Muslim dilansir Kompas TV, Minggu (28/12/2025).

Soal artis AK yang diisukan akan dipanggil KPK untuk pemeriksaan, Muslim menilai ia tak berwenang untuk mengomentarinya.

Pasalnya dalam kasus ini ia adalah Kuasa Hukum dari Ridwan Kamil, bukan Kuasa Hukum dari artis AK, atau yang kini disebut-sebut publik adalah artis Aura Kasih itu.

“Saya tidak tahu siapa orang dekat RK yang dipanggil. Terkait AK, saya tidak berwenang mengomentari, karena saya bukan Kuasa Hukum AK. Silahkan dikonfirmasi kepada pengacaranya,” pungkasnya.

Boyamin Desak KPK Periksa Artis AK

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK memanggil artis berinisial AK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah Jawa Barat (Jabar) periode 2021–2023.

Jika AK tidak diperiksa, Boyamin akan melayangkan gugatan praperadilan ke KPK.

Boyamin menyebut artis AK diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil (RK) mantan Gubernur Jabar.

Namun, ia tidak menyebut secara lengkap nama artis berinisial AK tersebut.

Tidak hanya itu, Boyamin menyebut ada dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke beberapa perempuan bukan hanya AK.

“Ternyata pengembangan-pengembangannya ada dugaan aliran dana yang diduga dana dari Bank Daerah yang terkait dengan RK yang kemudian dengan beberapa perempuan,” kata Boyamin dilansir Kompas TV, Jumat (26/12/2025).

Status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Ia sempat menjalani pemeriksaan di KPK, dan berpeluang dipanggil kembali.

Boyamin menuturkan salah satu perempuan yang sudah mengaku mendapat aliran dana dari Ridwan Kamil adalah selebgram Lisa Mariana.

Lisa Mariana sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang sudah mengaku kan Lisa Mariana sudah mengaku bahkan dipanggil ke sini (KPK),” ungkap Boyamin.

Lalu, Boyamin menyebut ada aliran dana lain dari Ridwan Kamil yang  mengalir ke seorang artis berinisial AK. Namun, Boyamin tak mengungkap jelas siapa sosok artis AK yang dimaksud ini.

Boyamin hanya mendesak KPK agar memanggil artis AK ini untuk diperiksa oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Daerah.

“Nah, hari ini ada informasi ada ke artis namanya inisialnya AK ya. Itu pun saya minta untuk dipanggil,” tegasnya.

Bahkan, Boyamin menekankan jika artis AK ini tak dipanggil KPK, ia akan mengirimkan surat resmi ke KPK dan melayangkan gugatan praperadilan.

“Kalau tidak dipanggil nanti saya akan kirim surat resmi juga. Kalau tidak dipanggil saya gugat para peradilan,” imbuh Boyamin.

Meski belum jelas siapa sosok artis AK yang dimaksud Boyamin, publik belakangan ini tengah ramai oleh isu kedekatan artis Aura Kasih dengan Ridwan Kamil.

Aura Kasih telah membantah gosip kedekatannya dengan Ridwan Kamil.

“Sebetulnya kita juga nggak tahu soal masalah (Aura) dengan Pak Ridwan Kamil. Dari Mbak Aura sendiri bilang itu nggak bener semua,” tegas Yanti Nurdin, kuas hukum Aura Kasih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/12/2025).

Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi isu adanya aliran dana yang mengalir dari Ridwan Kamil ke artis Aura Kasih.

Aliran dana dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih ini diduga terkait kasus dugaan pengadaan iklan bank daerah semasa RK masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Tentang informasi adanya aliran dana ke Aura Kasih, Budi menyebut KPK akan mengecek terlebih dahulu validitas informasi tersebut.

KPK juga mempersilahkan masyarakat untuk bisa melaporkan informasi kepada KPK jika memang memiliki data yang valid.

“Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid.”

“Silakan bisa disampaikan kepada kami,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya itu, KPK juga membuka peluang untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki informasi soal aliran dana tersebut.

“Dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” imbuh Budi.

Buka Peluang Periksa Siapa Pun

KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil penyanyi Aura Kasih guna dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah di Jabar yang menyeret nama Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pelantun lagu “Mari Bercinta” itu sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti dan informasi yang dimiliki penyidik.

Saat ini KPK tengah berfokus menelusuri aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan di bank BUMD Jabar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait dengan perkara ini, tentu berbasis pada informasi atau pun bukti awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Budi menekankan bahwa bukti awal tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara maupun mereka yang diduga menerima aliran dana haram tersebut.

Sebelumnya, Budi Prasetyo menyatakan, istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya berpotensi diperiksa KPK.

Menurutnya, jika penyidik perlu mengonfirmasi bukti, aliran dana dari kasus Ridwan Kamil, maka surat pemanggilan resmi ke Atalia akan segera dikirim.

Budi Prasetyo mengatakan, setiap pihak yang dianggap mengetahui alur perkara berpotensi dipanggil.

“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Budi menyatakan, KPK saat ini berfokus untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank daerah di Jabar.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemeriksaan mulai dari pemanggilan saksi hingga penelusuran aset dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan.

Kendati begitu, hingga kini belum ada kepastian waktu pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk Atalia.

Sebelumnya, KPK memastikan perceraian Atalia dan RK tidak memengaruhi proses pengusutan dugaan korupsi di Bank daerah Jawa Barat.

Dilaporkan, penyidik tetap fokus menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, aset, dan hubungan keuangan yang terkait dengan perkara tersebut.

Awal Desember 2025 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023, belum berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman aliran dana (follow the money) yang kini menyasar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pengakuan Lisa Mariana

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jawa Barat yang turut menyeret Ridwan Kamil.

“Hari ini saya sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Bank BJB yang menyeret Ridwan Kamil,” kata Lisa Mariana di gedung KPK, kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).

“Status Lisa masih jadi saksi,” timpal Johnboy Nababan kuasa hukum Lisa Mariana.

Lisa tidak ingat berapa pertanyaan yang ia dapatkan, hanya saja ia bertemu penyidik di dalam gedung KPK selama dua jam.

“Ditanyanya soal aliran dana aja,” ucapnya.

“Semua lancar karena saya kooperatif sama penyidik,” sambungnya.

Ketika disinggung soal aliran dana, Lisa membenarkan kalau dirinya menerima aliran dana dugaan korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil.

“Benar (terima aliran dana). Semua buat anak saya. Tapi kalau besarannya saya ga bisa sebutin,” ungkap Lisa Mariana.

Johnboy mengatakan Lisa masih dalam pemeriksaan awal, kemungkinan akan ada pemanggilan lagi setelahnya.

Ia pun akan memberikan bukti kepada penyidik.

“Kami masih kumpulin bukti. Makanya kami menunggu pemanggolan selanjutnya biar bisa menyerahkan bukti ke KPK. Kalau soal aliran dana berapa biar KPK yang bicara,” ujar Johnboy Nababan.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary (corsec). Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi iklan di media televisi, cetak, dan online.

Namun, KPK menduga penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lingkup pekerjaan hanya sebatas penempatan iklan, sementara nilai kontrak dibengkakkan.

“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu sebesar Rp222 miliar,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dana Rp222 miliar tersebut kemudian digunakan sebagai dana non-budgeter, yang sejak awal disetujui oleh Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono.

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka.

“Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kelima tersangka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar
  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama

Menurut KPK, para tersangka diduga bersama-sama menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi untuk menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post bidding).

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (WartaKotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *