Petisi untuk Menghentikan Kim Soo Hyun Capai 47.000 Tanda Tangan dalam Sehari

Posted on





,


Jakarta


– Sebuah petisi bertajuk
Kim Soo Hyun
Prevention Act
Atau UU Pencegahan oleh Kim Soo Hyun secara resmi diserahkan ke sistem elektronik DPR Republik Korea pada Senin, 31 Maret 2025, ketika pemerannya sedang mengadakan konferensi pers mendesak terkait tuduhan tersebut.
child grooming
Karena berhubungan dengan Kim Sae Ron yang belum mencapai usia dewasa ketika itu.

Pemohon melalui petisi ini mendesak perubahan undang-undang dengan tujuan meningkatkan ambang batas usia konsensual dari 16 menjadi 19 tahun dan sekaligus mengeraskan sanksi bagi para penjahat pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur. Pada Minggu, 6 April 2025, petisi tersebut telah berhasil meraih 47.016 tandatangan—setara dengan 94% dari target keseluruhan yaitu 50 ribu tandatangan sehingga dapat dipertimbangkan oleh badan legislatif. Apabila dukungan ini mencapai jumlah minimal dalam waktu kurang lebih 26 hari kedepan, proposal regulasi tersebut akan berlanjut ke fase tinjauan dewan komite legislatur.


Interval Usia dalam Undang-Undang KebijakanPerlindungan Anak

Menurut laporan
Korea Herald
Saat ini, undang-undang di Korea Selatan hanya mengatur bahwa perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual pada anak-anak mencakup mereka yang berusia 13 sampai dengan 16 tahun. Orang-orang yang telah melebihi rentang tersebut dan berada di atas usia 16 tahun tidak akan menerima tingkat perlindungan serupa dari hukum, walaupun secara teknis masih dikategorikan sebagai minoritas hingga usia 18 tahun.

Dalam situs web resmi petisi tersebut, para penandatangan menyatakan melalui tulisan mereka,
Pelanggaran seksual terhadap remaja dibandingkan dengan undang-undang sekarang hanya mengamankan perlindungan bagi individu berusia 13 hingga 16 tahun, oleh karena itu (Kim Soo Hyun) tak bisa diproses lebih lanjut menurut peraturan resmi. Walaupun aturan menyatakan bahwa orang di bawah umur adalah mereka yang belum genap 18 tahun, namun rentang usia pada regulasi perkosaan yang cuma mencakup kisaran 13-16 tahun membuat para penjahat jenis ini lepas begitu saja dari konsekuensi hukuman.

Petisi tersebut menyatakan bahwa adanya kekosongan dalam undang-undanglah yang mengizinkan interaksi diantara Kim Soo Hyun dengan orang lain.
Kim Sae Ron
Terjadi tanpa akibat hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang untuk mengembangkan perlindungan hukum sampai umur 19 tahun.


Permintaan Untuk Sanksi Yang Lebih Berat

Di samping meningkatkan ambang batas umur untuk kesepakatan seksual, permintaan tersebut juga meminta hukuman yang lebih keras bagi para pelaku tindakan tidak senonoh terhadap remaja. Pada saat ini, mereka dihukum dengan kurungan penjara selama paling sedikit dua tahun. Permohonan itu menganjurkan agar masa hukumannya ditambah menjadi setidaknya lima tahun supaya dapat memberi dampak peringatan serta proteksi hukum yang semakin kuat.

Dalam teks permohonan tersebut dinyatakan bahwa walaupun undang-undang Korea Selatan dengan jelas menetapkan batasan usia untuk anak di bawah umur yang mencakup mereka yang berusia kurang dari 18 tahun, adanya kekurangan dalam aturan terkait perkosaan—yang hanya meng-cover perlindungan kepada anak-anak berusia antara 13 sampai 16 tahun—memberi kesempatan bagi para penjahat.
kekerasan seksual
Untuk menghindari hukuman, ini mencakup kasus yang melibatkan aktris muda (Kim Sae Ron), yang dikabarkan sudah menjadi korban sejak awal karir sampai hari terakhir hidupnya.

Untuk mencegah hal-hal seperti ini berulang, kami menyuarakan pengajuan petisi ini guna memperbaharui undang-undang tentang pemerkosaan pada anak-anak dengan nama ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun’.
“(UUD Pencegahan Kim Soo Hyun),” begitu tertulis dalam petition itu.

Sebelumnya, tuduhan terhadap Kim Soo Hyun muncul ketika keluarga dari almarhum Kim Sae Ron menyatakan bahwa mereka telah bersama sejak tahun 2015, dengan usia Kim Sae Ron pada waktu itu adalah 15 tahun. Keluarganya juga memegang ribuan bukti dalam bentuk foto dan video yang membuktikan hal ini serta berniat untuk melanjutkan ke pengadilan karena diduga melakukan tingkah laku tak senonoh kepada Kim Sae Ron sewaktu dia belum cukup umur.

Menghadapi tuduhan ini, Kim Soo Hyun sudah mengadakan konferensi pers pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025. Dia menyangkal semua tuduhan dan memastikan bahwa keterlibatannya dengan Kim Sae Ron baru saja berawal di tahun 2019 ketika aktor tersebut melampaui umur legal. Selanjutnya, Kim Soo Hyun juga merencanakan gugatan hukum terhadap anggota keluarga Kim Sae Ron serta Kanal YouTube bernama Garosero Research Institute atas dasar penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.


KOREA HERALD | PETISI ELEKTRONIK DARI MUKBANG NASIONAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *