Peserta JKN Tembus 278 Juta, BPJS Kesehatan Perluas Layanan ke Pelosok

Posted on

Capaian BPJS Kesehatan dalam Pencapaian Universal Health Coverage

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau sekitar 98,45%. Hal ini didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah memenuhi predikat Universal Health Coverage (UHC). Dengan capaian ini, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Layanan di Daerah Terpencil

Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok daerah, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi dengan total transaksi layanan sebanyak 940.158. Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik. Sampai tahun 2024, layanan tersebut telah menghasilkan 379.921 transaksi layanan.

Perluasan Fasilitas Kesehatan

Dari tahun 2014 hingga 2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat sebesar 28%, dari 18.437 menjadi 23.682. Sementara itu, jumlah mitra rumah sakit mitra meningkat 88%, dari 1.681 menjadi 3.162.

BPJS Kesehatan juga aktif dalam menjangkau peserta di daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Tindakan yang dilakukan antara lain dengan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, dan beberapa daerah lainnya.

Inovasi Digital dalam Layanan

BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui inovasi digital. Peserta kini dapat menggunakan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. Layanan ini telah dimanfaatkan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur i-Care JKN juga membantu tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama setahun terakhir.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN. Layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.

Peningkatan Kemudahan Layanan

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB). Mereka kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi tentang jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga ditampilkan secara transparan untuk memastikan layanan yang baik.

Janji Layanan JKN

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan. Keenam poin tersebut antara lain: cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Kinerja Keuangan yang Stabil

Hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian sebanyak 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan. Dalam hal pengelolaan dana, BPJS Kesehatan berhasil menjaga kesehatan DJS dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024. Hasil investasi juga mencapai Rp5.395,6 triliun, melebihi target yang ditetapkan.

Pemanfaatan Layanan JKN

Total pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2024 mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. Angka ini menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.

Penonaktifan Kepesertaan PBI

Sebelumnya, terdapat penonaktifan kepesertaan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat. Untuk itu, peserta diimbau untuk selalu memastikan keaktifan kepesertaannya melalui kanal-kanal layanan yang tersedia. Penonaktifan tersebut berdasarkan regulasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan jika memenuhi beberapa kriteria, seperti termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan, verifikasi lapangan menunjukkan kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, atau kondisi darurat medis.