Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe soal Surat Berharga Rp 456 miliar

Posted on

Asia Holding Tbk. (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk.) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Mengajukan permintaan agar pengadilan menyatakan sah dan berharga jaminan sita yang telah ditempatkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaan miliknya. “Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis permohonan Jusuf Hamka seperti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas transaksi pengalihan saham obligasi NCD 1999. Transaksi ini melibatkan Hary Tanoe sehingga menyebabkan kerugian bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Selain itu, Jusuf juga meminta pengadilan untuk menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada dirinya. “Baik bersama-sama maupun sendiri telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum,” tertulis permohonan itu. Dalam SIPP, Jusuf Hamka juga menyertakan dua orang yang juga tergugat, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Pada 3 Maret 2025, Direktur Utama PT MNC Asia Holding Tbk. Tien menjelaskan bahwa gugatan Jusuf Hamka didasari atas transaksi CMNP dengan Unibank sebesar US$ 28 juta atau Rp 456 miliar (kurs Rp 16.297) pada 26 tahun lalu, yaitu pada bulan Mei 1999. Pada saat itu, MNC Asia Holding (sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk) hanya bertindak sebagai penengah.

Tien mengatakan bahwa perseroannya tidak tahu latar belakang dari perkara ini. Dia mengatakan bahwa gugatan seharusnya dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank.

Pada saat itu, Tien mengatakan bahwa perseroannya belum menerima keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan tersebut. Dia menyatakan bahwa perseroannya masih menunggu panggilan dari pengadilan.

“Perseroan masih menunggu surat resmi pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tien.

Tien memastikan tidak ada dampak yang berdampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaannya. Sampai saat ini, kata dia, tidak ada kejadian penting yang signifikan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi nilai saham perusahaan.

“Hingga saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya,” kata Tien.

Direktur Independen CMNP Hasyim mengatakan, jika pengadilan menerima gugatan ini, maka akan berdampak positif bagi perusahaannya. “Gugatan atas nilai transaksi yang digugat oleh Perusahaan tersebut akan berdampak baik pada keuangan perusahaan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *