Pertaruhan Ekologis Raja Ampat di Tengah Ambisi Hilirisasi Nikel

Posted on

Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat

Raja Ampat, yang dikenal sebagai Mahkota Keragaman Hayati Laut dan bagian dari Segitiga Karang Dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel. Berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat adat, menyerukan agar seluruh izin tambang nikel di kawasan ini dicabut.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung menyebutkan bahwa investigasi yang dilakukan menemukan kerusakan berantai akibat pertambangan nikel di Raja Ampat. Hal ini mencakup deforestasi, sedimentasi yang merusak terumbu karang, serta perpindahan biota laut yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat lokal. Menurutnya, keuntungan jangka pendek dari pertambangan tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang dari menjaga ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Dalam laporan Red Alert: Nickel Mining Threats to Raja Ampat, Timer menyoroti bahwa konsesi pertambangan nikel yang mencapai lebih dari 22.000 hektare telah merusak UNESCO Global Geopark di Raja Ampat. Kawasan ini juga mengancam 2.470 hektare terumbu karang, 7.200 hektare hutan alam, serta mata pencaharian lebih dari 64.000 penduduk.

Keterlibatan Masyarakat Lokal yang Minim

Timer menyatakan bahwa masyarakat setempat tidak dilibatkan secara penuh dalam penerbitan izin tambang nikel. Meskipun pemerintah Indonesia pernah mengumumkan pencabutan empat izin tambang nikel pada Juni 2025, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang dipublikasikan. Selain itu, tidak ada rencana pemulihan lingkungan yang jelas untuk mengatasi kerusakan yang telah terjadi.

Selain itu, izin tambang nikel di Pulau Gag, yang berada dalam wilayah UNESCO Global Geopark, masih beroperasi hingga 3 September 2025. Ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses pencabutan izin dan kurangnya transparansi dari pemerintah.

Perluasan Area Tambang dan Dampak pada Ekosistem

Pertambangan nikel di Raja Ampat merepresentasikan ancaman yang dihadapi lebih dari 280 pulau kecil di Indonesia karena dibebani 380 izin pertambangan. Area yang ditambang di Raja Ampat pada periode 2020-2024 meluas tiga kali lebih cepat dibanding periode lima tahun sebelumnya.

Di dalam radius 12 mil laut terdapat 6.700 hektare terumbu karang, dan 36% atau sekitar 2.400 hektare berada di dalam radius 5 kilometer, sehingga berisiko tinggi terkena dampak pertambangan. Selain itu, peningkatan sedimen nikel dan polusi suara berpotensi merusak habitat spesies seperti pari manta dan penyu yang dilindungi.

Penghancuran Mata Pencaharian Penduduk

Tambang nikel juga berdampak pada penghancuran mata pencaharian penduduk. Nelayan tradisional menyatakan bahwa kebisingan dan getaran dari pertambangan telah mengusir ikan dan lumba-lumba. Hal ini memengaruhi ketersediaan sumber pangan dan ekonomi masyarakat lokal.

Ketidakjelasan Hukum dan Celah dalam Pencabutan Izin

Menurut Timer, ada celah hukum dalam riwayat pencabutan izin ekstraksi di Indonesia. Banyak kasus pencabutan izin sebelumnya, pemilik izin sering menggugat dan pengadilan sering memenangkan gugatan tersebut. Ia menyarankan pemerintah untuk menetapkan area-area yang tidak boleh ditambang (no-go zones) di Indonesia.

Keberlanjutan dan Perlindungan Ekosistem

Analis Spasial Earth Insight Tiffany Hsu menyatakan bahwa Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut paling kaya di planet ini. Namun, temuan mereka menunjukkan bahwa ekosistem ini justru terancam oleh industri pertambangan nikel yang berbahaya bagi terumbu karang dan ekosistem laut secara keseluruhan.

Ia berharap pemerintah dapat menetapkan area-area yang tidak boleh ditambang di Indonesia sebagai upaya menjaga keragaman hayati dan ekologis Tanah Air.

Tanggapan dari Greenpeace

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang memberikan izin operasi kembali kepada Gag Nikel. Ia menilai langkah ini merupakan pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah dari 75% spesies terumbu karang dunia.

Greenpeace bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat. Mereka mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

Tantangan Transisi Energi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara Rayhan Dudayev menambahkan bahwa transisi energi sering dijadikan dalih untuk menjustifikasi pertambangan mineral yang diklaim kritis, padahal dalam praktiknya mengabaikan dampak lingkungan dan sosial.

Ia mencontohkan seiring dengan masifnya tambang nikel di negara-negara Selatan seperti Indonesia, kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat terancam rusak. Dalam laporan UNESCO ditemukan adanya tumpang tindih konsesi tambang minyak, gas, dan mineral dengan kawasan situs warisan dunia. Di kawasan Asia Pasifik, angkanya bahkan lebih tinggi mencapai 42% atau 35 dari 84 situs warisan dunia tumpang tindih dengan izin-izin ekstraktif.