Persoalan Asal Usul Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Posted on

Polemik Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Polemik terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali mencuat. Usulan ini pertama kali diajukan oleh Kementerian Sosial dan masuk dalam daftar calon pahlawan nasional yang diajukan tahun 2025.

Usulan tersebut kembali muncul pada Maret 2025, ketika Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon pahlawan nasional untuk tahun 2025. Ia menekankan bahwa semangat presiden saat ini adalah semangat kerukunan, kebersamaan, merangkul, dan persatuan.

Proses pengajuan gelar pahlawan nasional harus melalui mekanisme seleksi berlapis. Anggota TP2GP terdiri dari staf ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Selain itu, proses pengusulan juga harus melalui tahapan dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengungkapkan bahwa sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon pahlawan nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

Gus Ipul optimistis bahwa nama-nama pahlawan nasional yang baru akan diumumkan secara resmi sebelum memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Kementerian Sosial tahun ini memberikan berkas usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Sebagian besar nama tersebut merupakan hasil pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ia memastikan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat.

Partai Golkar Mengusulkan Nama Soeharto ke Prabowo

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional. Bahlil menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, antara lain dalam membangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masanya.

Sebagai tokoh pendiri dan pembina Partai Golkar yang memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, Bahlil mengatakan Soeharto telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan nasional. Ia menilai bahwa Soeharto sangat layak dan pantas mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait usulan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penolakan atas Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto. Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak lepas dari historis Soeharto yang lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, hingga militeristik.

Naziful menilai bahwa usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan. Ia menilai bahwa hal ini mencerminkan kompromi antara aktor penguasa dan kelompok agama yang sedang diakomodasi.

Selain itu, menurut Peneliti PVRI, Alva Maldini, usulan nama Soeharto seolah mencoba mengubur masalah-masalah yang terjadi masa itu. Terlebih, katanya, nama Marsinah dan Gus Dur masuk dalam usulan sebagai simbol kelompok buruh dan ikon demokrasi. Namun, ketika dua nama ini bersanding dengan nama Suharto dalam situasi militerisme dan menyempitnya ruang sipil, ada risiko dua nama ini menjadi apologi untuk situasi saat ini atau bahkan tukar guling politik.

Tuduhan Melanggar Hukum

Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

“Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis.