Pernyataan Dewas dan KPK Terkait Penyidik yang Dilaporkan

Posted on

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini dilakukan karena penyidik tersebut belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Yusril, koordinator KAMI, menyampaikan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025.

Menurut Yusril, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby Nasution sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum melakukan pemanggilan tersebut.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution.

Dewas KPK Akan Menindaklanjuti Laporan KAMI

Gusrizal, Ketua Dewas KPK, mengonfirmasi adanya laporan dari KAMI. Ia menjelaskan bahwa Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Gusrizal dalam acara media gathering KPK, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Dia menegaskan bahwa proses penindaklanjutan harus dilakukan dalam waktu 15 hari.

Respons KPK Terhadap Laporan KAMI

Merespons laporan KAMI, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menekankan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada perkara ini berjalan dengan baik.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi sudah dilakukan terhadap kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Dan dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi di lokus-lokus lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Senin, 17 November 2025.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus menggeledah lokasi utama perkara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara, tetapi juga menggeledah di sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara.

“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat dan membuka, apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ujar Budi.

Namun, Budi tidak menjawab tegas saat ditanya apakah KPK telah mengendus keterlibatan Bobby dalam perkara ini.

“Sampai dengan saat ini belum,” katanya.

Proses Penyidikan dan Persidangan

Budi menyebut bahwa penyidik fokus kepada pihak yang menyuap dan menerima dalam kasus proyek pengadaan jalan, baik proyek Dinas PUPR Sumatera Utara maupun PJN di wilayah Sumatera Utara.

Namun, dia memastikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, penyidik telah memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi.

“Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” katanya lagi.

Klaster pemberi dalam perkara ini telah berjalan proses persidangannya, namun klaster penerima masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Perintah Hakim dan Janji Patuhi Perintah

Mengenai perintah hakim agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan, Budi berpandangan hal tersebut perlu dipahami lebih lanjut.

KPK menyadari, hakim mempunyai kewenangan untuk meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan pihak-pihak tertentu agar memperkuat proses pembuktian dalam persidangan.

“Nah, ini kan masih terus bersidang, ya, kita tunggu prosesnya seperti apa gitu,” kata Budi.

Pada 26 September 2025, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Namun, Asep saat itu menyebut, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 25 September 2025.

Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujarnya.

Kasus Proyek Jalan di Sumut

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.