Perlawanan Hakim Djuyamto usai divonis 11 tahun penjara karena suap kasus ekspor CPO, ajukan banding

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara karena menjatuhkan vonis lepas untuk para terdakwa kasus ekspor CPO.
  • Tak terima divonis 11 tahun, hakim Djuyamto mengajukan banding. 
  • Dua rekannya yang divonis serupa, yakni hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom belum menentukan sikap. 
  • Begi juga dengan Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara. 

 

 

PasarModern.com – Setelah divonis 11 tahun karena kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), hakim nonaktif Djuyatmo mengajukan banding. 

Banding hakim Djuyamto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2025). 

Juru bicara Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, hingga kemarin baru Djuyamto yang mengajukan banding. 

Sementara itu, empat terdakwa lain di kasus ini belum menyatakan sikap.

Mereka adalah Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakut nonaktif Wahyu Gunawan, serta dua hakim anggota Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Sunoto mengatakan, keempat terdakwa masih punya waktu untuk pikir-pikir hingga Rabu (10/12/2025), untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Dalam sidang pembacaan vonis Rabu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak korporasi untuk memberikan vonis lepas.

Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku ‘pintu masuk’ upaya suap divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.

Dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Kelima terdakwa ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing diwajibkan membayar Rp6,4 miliar.

Di persidangan majelis juga mengungkap pertimbangan hal-hal yang memberatkan hukum bagi para terdakwa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni.

1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

2. Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

3. Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.

4. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed

Sementara itu pertimbangan yang meringankan putusan yakni.

1. Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya.

2. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp9,5 miliar untuk Djuyamto dan Rp6,2 miliar untuk Ali serta Agam.

Dalam tuntutan awal, jaksa menilai ketiganya layak dijatuhi pidana tambahan dengan nominal berbeda.

Djuyamto dituntut Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara, sementara Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar. Putusan majelis hakim akhirnya menetapkan angka lebih rendah.

Berikut kronologi kasusnya

  1. Lepaskan Terdakwa Korupsi 

Kasus ini bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara dalam kasus ekspor CPO.

Jaksa menuntut Wilmar membayar Rp11,8 triliun, Permata Hijau Rp937,5 miliar, dan Musim Mas Rp4,8 triliun.

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan ketiga korporasi tersebut bebas atau ontslag.

2. Kena OTT Kejagung

Tak puas dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, Kejaksaan Agung tidak hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menelusuri dugaan suap di balik putusan tersebut.

OTT dilakukan di Jakarta pada Minggu (13/4/2025) dini hari, dan langsung menyasar tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memutus perkara CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai tersangka.

Penangkapan ini memperluas lingkaran kasus dan menjadi sorotan publik, karena menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang merusak integritas lembaga peradilan.

3. Ditahan dan jadi tersangka 

Djuyamto dkk langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan.  

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

4. Kejahatannya terungkap

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.

Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.

“Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya.  

Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/09/08213201/hakim-djuyamto-banding-usai-divonis-11-tahun-kasus-suap-vonis-lepas-cpo.

Membership: https://kmp.im/plus6

Download aplikasi: https://kmp.im/app6

>>>Update berita terkini di Googlenews PasarModern.com