Perlawanan Abraham Samad Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Posted on

Pemeriksaan Abraham Samad dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya menimbulkan beberapa kekecewaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025), ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Menurut penuturan Abraham, dalam surat panggilan tersebut, lokasi dan waktu kejadian (locus tempus delicti) ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2025. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik justru mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan isi podcast yang ia lakukan bersama Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya.

“Yang saya ingin tekankan bahwa kalau kita lihat di surat panggilan itu kan locus tempus delicti-nya tanggal 2 Januari 2025 tapi tenyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” ujar Abraham usai diperiksa.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik lebih fokus pada konten wawancara yang ia lakukan di media digital. Hal ini membuatnya merasa pemeriksaan tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Abraham juga menyampaikan bahwa jika pemeriksaan berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak mengetahui atau melihat peristiwa tersebut. “Karena kalau berpatokan tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan, saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui, melihat dan merasakan peristiwa itu,” tegasnya.

Daniel Winata dari LBH Jakarta, yang menjadi pendamping Abraham Samad, menyebut bahwa dalam pemeriksaan hari ini, Abraham diberi sekitar 56 pertanyaan. Proses pemeriksaan memakan waktu hampir 10 jam. Meskipun ada beberapa pertanyaan yang berkaitan langsung dengan kasus ini, Daniel menyatakan bahwa kebanyakan pertanyaan tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka

Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya akan melawan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum dapat membungkam kebebasan berpendapat dan pers, serta mempersempit ruang demokrasi.

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa jika aparat hukum bertindak secara membabi buta, maka ia akan melawan hingga kapan pun juga.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya tentang dirinya sendiri, tetapi juga tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa status empat laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sedangkan tiga laporan lainnya terkait dugaan penghasutan orang lain.

Dengan peningkatan status penyidikan ini, kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam proses hukum.