Perilaku Mencurigakan Alvi Maulana, Pembunuh dan Pemutilasi Tiara Terungkap

Posted on

Kehidupan dan Kejadian Mengerikan di Kos Milik Budiono

Pemilik kos, Budiono, mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui salah satu kamar kos miliknya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi. Ia tidak pernah menyangka bahwa kamar tersebut akan terlibat dalam kasus yang sangat mengerikan.

Budiono awalnya hanya mengira Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan, akan tinggal bersama istri sirinya, Tiara Angelina Saraswati (24). Ia mengatakan bahwa Alvi menghubungi dirinya untuk menyewa kamar kos sejak April 2025. Dengan alasan ingin tinggal bersama Tiara, Alvi langsung membayar uang muka tanpa perlu melihat kamar secara langsung.

Kamar kos yang digunakan oleh Alvi dan Tiara memiliki ukuran 3×4 meter persegi dengan fasilitas kamar mandi dalam. Sejak saat itu, aktivitas mereka hampir tidak pernah diawasi. Namun, ada hal yang selalu membuat Budiono merasa curiga. Setiap kali ia meminta identitas, Alvi selalu memberikan alasan yang sama, yaitu masih dalam proses pengurusan.

Akhirnya, pada Minggu sore (7/9/2025), polisi dari Mojokerto datang ke kos milik Budiono. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos tersebut. Warga sekitar berkerumun, sebagian masih tidak percaya bahwa kos kecil di gang sempit itu terseret dalam kasus mutilasi.

Budiono mengingat jelas bahwa Alvi mulai menempati kamar kos sejak April lalu. Ia juga mengatakan bahwa Alvi mengaku berasal dari Sumatera Utara dan mengetahui kosnya dari media sosial. Tanpa banyak basa-basi, Alvi langsung mengirim uang muka meski belum pernah meninjau kamar.

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, motif Alvi Maulana membunuh dan memutilasi Tiara adalah karena sakit hati. Meskipun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang penyebab sakit hati tersebut. “Masih pendalaman,” katanya.

Alvi Maulana membuang potongan tubuh Tiara di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur. Lokasi tersebut cukup jauh dari tempat mereka tinggal mengekos. Berdasarkan pantauan dari Google Maps, jarak antara Surabaya ke Pacet, Mojokerto, lebih dari 60 kilometer.

Kecamatan Pacet merupakan daerah dataran tinggi yang berada di kaki Gunung Welirang dan Anjasmoro. Daerah ini terkenal sebagai daerah wisata alam di Jawa Timur. Di antara kaki gunung tersebut terdapat jalur menuju daerah Cangar di Kota Batu, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo.

Jalur jalan menuju Cangar terkenal memiliki tanjakan ekstrim yang memerlukan kehati-hatian lebih. Sehingga wajar jika di ruas jalan tersebut terdapat jurang dan belukar mengingat jalur ini melintasi kawasan hutan.

Penemuan Potongan Tubuh

Sejumlah masyarakat di Pacet memanfaatkan lokasi tersebut untuk mencari rumput buat pakan ternak. Salah satunya adalah Suliswanto (30) warga Dusun Pacet Selatan. Pada Sabtu (6/9/2025) pukul 10.30 WIB, Suliswanto mendapati hal yang tak terduga di lokasi pencarian rumputnya.

Ia menemukan potongan daging manusia yang kemudian menggegerkan warga Pacet, Mojokerto. Dia sebagai orang pertama yang menemukan potongan daging manusia saat mencari rumput untuk pakan ternak di jurang dekat jalur penyelamat Sendi 1.

Di lokasi tersebut, ia menemukan potongan kecil daging. Lalu sekitar dua meter dari titik itu, ia mendapati potongan kaki kiri manusia berukuran semata kaki. Suliswanto segera melapor ke Polsek Pacet bersama warga lain.

Penangkapan Pelaku

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Tiara Angelina Saraswati. Pelaku, Alvi Maulana (24), ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Diduga di kamar kos itulah menjadi TKP mutilasi Tiara.

Mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong tubuh manusia atau hewan. Istilah ini seringkali digunakan dalam konteks kejahatan, di mana pelakunya memotong-motong tubuh korban yang sudah meninggal untuk berbagai motif, seperti menghilangkan jejak, menyembunyikan identitas korban, atau melampiaskan amarah dan kebencian.

Dalam hukum pidana di Indonesia, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang “mutilasi”. Namun, tindakan ini biasanya dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan. Motif di balik tindakan ini bisa beragam, mulai dari masalah asmara, sakit hati, hingga faktor psikologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *