Perguruan Silat Beri Tenggat Waktu Kepada Polres Sukoharjo
Perguruan silat yang anggotanya dianiaya di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025, dan hingga kini belum ada kejelasan tentang pelaku.
Kusumo Putra, penasihat perguruan silat arus bawah Solo Raya, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses pengungkapan kasus. Meskipun Polres telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami memberikan waktu satu bulan kepada Polres Sukoharjo. Jika dalam satu bulan belum ada titik terang, kami akan kembali lagi untuk menanyakan kasus ini,” ujar Kusumo usai audiensi dengan pihak kepolisian, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus ini sangat penting bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Perguruan silat tersebut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak diabaikan dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Sukoharjo.
Audiensi Tanpa Kehadiran Kapolres
Dalam audiensi dengan jajaran Polres Sukoharjo, sekitar 500 anggota perguruan silat berkumpul di halaman markas. Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus yang terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, di Jalan Bale Padi, Dukuh Gondang, Kecamatan Baki.
Sayangnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, Kusumo menyatakan bahwa mereka tetap diterima oleh Kasat Intel dan beberapa anggota lainnya.
“Kami menyayangkan Kapolres tidak ada di tempat. Tapi tidak apa-apa, tadi kami sudah diterima Kasat Intel dan beberapa anggota lainnya,” ujarnya.
Sayembara Rp 30 Juta sebagai Bentuk Protes
Sebagai bentuk inisiatif mandiri sekaligus protes terhadap lambannya proses penyelidikan, perguruan silat tersebut mengumumkan sayembara berhadiah Rp 30 juta kepada siapa pun yang bisa memberikan informasi akurat soal pelaku penganiayaan.
“Karena ketidakpercayaan kami terhadap kepolisian akibat kasus yang belum juga terungkap, maka ada anggota kami yang membuat sayembara,” kata Kusumo.
Ia menegaskan bahwa sayembara ini terbuka untuk siapa saja, tanpa batasan latar belakang. “Sayembara ini terbuka untuk masyarakat umum. Kami sudah publikasikan secara luas di seluruh media sosial kami. Bagi siapa pun yang memberikan informasi, uang Rp30 juta akan kami serahkan secara tunai,” tegasnya.
Kronologi Penganiayaan
Insiden penganiayaan terjadi pada 4 Juli 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, saat empat korban bersama teman-temannya melintas di Jalan Balepadi. Tiba-tiba, mereka diserang oleh empat orang tak dikenal yang menggunakan senjata tajam. Dua sepeda motor milik korban juga dibakar oleh para pelaku.
Korban mengalami luka berat dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Identitas korban yakni:
– WH (45),
– MAT (20),
– ABP (24) — ketiganya warga Kartasura,
– dan seorang perempuan CKW (23) — asal Banjarsari, Kota Solo.
Kendala Teknis dalam Penyelidikan
Polisi mengakui adanya kendala teknis dalam proses identifikasi pelaku. Kejadian berlangsung pada tengah malam, lokasi minim pencahayaan, dan kondisi lampu penerangan jalan yang tidak maksimal membuat wajah para pelaku tidak terdeteksi di kamera CCTV.
“Kendala utama karena kejadian berlangsung pada tengah malam. Lokasi minim pencahayaan dan kondisi lampu penerangan jalan yang tidak maksimal membuat wajah para pelaku tidak terdeteksi di kamera CCTV,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin.
Ia menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dan kini bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah untuk mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.
