Peredaran vape dan rokok ilegal ancam keberlangsungan IHT

Posted on

PasarModern.com, MALANG — Peredaran vape atau rokok elektrik dan peredaran rokok ilegal yang massif serta kebijakan fiskal yang tidak seimbang menjadi ancaman keberlangsungan produk Industri Hasil Tembakau (IHT) legal.

Direktur Pusat Penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengatakan hal tersebut terkait hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya pada 2025.

“Penelitian PPKE  menemukan bahwa kebijakan cukai dan harga rokok yang terus meningkat memang mendorong adanya pergeseran konsumsi masyarakat, terutama pada rokok ilegal, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau,” ucap Candra Fajri Ananda dikutip Sabtu (20/12/2025). 

Menurutnya, kajian terdahulu juga mengungkap bahwa pelemahan ekonomi makro berdampak pada peralihan permintaan rokok.

Ketika daya beli menurun, masyarakat cenderung melakukan down-trading, yaitu beralih ke produk rokok yang lebih murah, bukan berhenti merokok. 

Fenomena tersebut turut mendorong peningkatan konsumsi rokok ilegal, kata dia, khususnya saat tarif cukai naik sementara kondisi ekonomi melemah.

Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa rokok ilegal banyak beredar di kawasan perbatasan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Selain itu, muncul pula fenomena rokok ganda, yaitu individu yang mengonsumsi rokok ilegal sekaligus rokok elektrik.

Kedua jenis konsumsi ini memberikan tekanan serius terhadap posisi pasar rokok legal dan menurunkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi tembakau.

Hasil survei PPKE FEB UB (2025) menunjukkan berdasarkan sisi domisili, pola konsumsi rokok menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok antara pedesaan dan perkotaan.

Perokok ilegal lebih banyak ditemukan di pedesaan (54,4%), yang dapat dijelaskan oleh keterbatasan daya beli masyarakat, akses terhadap produk legal yang lebih sulit, serta lemahnya pengawasan distribusi sehingga rokok ilegal lebih mudah beredar.

Sebaliknya, perokok legal (64,5%) dan perokok ganda (74%) lebih dominan di perkotaan, yang mencerminkan akses pasar lebih luas, daya beli masyarakat yang lebih tinggi, serta kecenderungan konsumen untuk melakukan diversifikasi konsumsi. 

Hasil penelitian itu juga menunjukkan pergeseran konsumsi ke rokok ilegal terutama dipengaruhi oleh 3 faktor utama, yaitu harga yang lebih murah, ketersediaan produk ilegal di pasar, serta lemahnya pengawasan. Faktor-faktor ini menjadi penentu dominan bagi kelas perokok ilegal. 

Sementara itu, pada kelompok perokok ganda dan pengguna rokok elektrik, faktor harga rokok elektrik yang lebih terjangkau, luasnya area penggunaan, serta gencarnya iklan rokok elektrik menjadi pendorong signifikan terhadap meningkatnya konsumsi.

Adapun pada kelompok perokok legal, faktor lemahnya pengawasan dan paparan terhadap area penggunaan elektrik tetap berpengaruh, menandakan adanya potensi pergeseran konsumsi apabila regulasi tidak diperkuat. Variabel-variabel ini menjadi indikator penting dalam merumuskan strategi kebijakan tembakau.

“Hasil analisis memperlihatkan bahwa ketidakseimbangan regulasi yang ditandai dengan harga rokok legal yang lebih mahal, lemahnya pengawasan, serta kemudahan akses rokok ilegal berdampak signifikan terhadap pergeseran konsumsi. Pergeseran konsumsi dari rokok legal ke ilegal, termasuk konsumsi ganda antara legal dan ilegal, terbukti berkontribusi signifikan terhadap keberlangsungan industri kretek,” ucapnya,

Artinya, semakin besar pergeseran konsumsi ke produk ilegal, semakin besar pula potensi gangguan terhadap kelangsungan industri kretek nasional. 

Guna mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, Candra menyarankan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, terutama pada tingkat warung kecil dan wilayah pedesaan yang menjadi titik rawan distribusi. 

Menurut Guru Besar FEB UB itu, peningkatan pengawasan harus diiringi dengan penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal.

Bukti penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan intensitas pengawasan dapat secara signifikan menekan produksi rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari CHT.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu mengkaji ulang struktur tarif cukai agar kelompok berpendapatan rendah tidak terdorong beralih ke rokok ilegal akibat harga rokok legal yang terlalu tinggi.

Penyesuaian tarif ini akan membantu menciptakan keseimbangan pasar sekaligus mengurangi insentif konsumsi produk ilegal.

Tidak kalah penting, edukasi masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan berpendidikan rendah, harus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang kandungannya tidak terkontrol.

Di samping itu, pemerintah perlu memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) di luar hasil tembakau, untuk mengakomodasi produk-produk lain yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun sosial.

“Kebijakan ini bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus internalisasi biaya eksternal,” ucapnya.

Terkait rokok elektrik, kata dia, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan.

“Ketidakseimbangan regulasi pada produk ini selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen,” ucapnya.