Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Tengah Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
Di tengah perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di berbagai daerah. Banyak warga memasang bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang, yang merupakan simbol dari serial anime Jepang One Piece. Bendera ini dikenal dengan sebutan Jolly Roger dan mulai marak digunakan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap situasi politik dan sosial yang dinilai tidak kunjung membaik.
Bendera One Piece, yang biasanya menjadi ciri khas tokoh utama Luffy dan kelompok bajak lautnya, kini dipasang di rumah hingga kendaraan warga. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah yang mengatakan akan menindak tegas penggunaannya. Namun, beberapa ahli hukum pidana justru menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipidana.
Pernyataan Pemerintah Mengenai Pengibaran Bendera One Piece
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan bahwa ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih. Menurutnya, penggunaan bendera simbol fiksi seperti One Piece bisa merusak makna dan kesakralan bendera negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa masyarakat bisa terkena konsekuensi hukum jika mereka dengan sengaja mengajak orang lain untuk mengibarkan bendera One Piece alih-alih bendera Merah Putih. Ia menilai bahwa tindakan ini bisa mengurangi kesakralan peringatan kemerdekaan.
Pandangan Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya melarang merusak bendera Merah Putih, bukan mengibarkan bendera lain.
Pandangan serupa disampaikan oleh Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman. Menurutnya, pemidanaan terhadap pengibar bendera One Piece terkesan berlebihan. Ia menilai bahwa selama tidak ada niat jahat atau upaya menghina, maka tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah selama bendera tersebut tidak ditempatkan lebih tinggi dari Sang Merah Putih.
Penutup
Fenomena pengibaran bendera One Piece di tengah peringatan kemerdekaan RI ke-80 menunjukkan betapa pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat. Meski pemerintah mengancam tindakan hukum, beberapa ahli hukum menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipidana selama tidak ada unsur niat jahat atau provokasi. Hal ini membuka diskusi tentang batasan-batasan kebebasan berbicara dalam konteks simbol-simbol negara.


