Peran Ellen Kumaat dalam Kasus Korupsi Proyek Unsrat

Posted on

Peran Mantan Rektor Ellen Kumaat dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di Unsrat

Ellen Kumaat, mantan rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan gedung. Penahanan terhadapnya dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat yang menggunakan dana dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014–2019.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Tribun Manado, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Ellen Joan Kumaat – Mantan Rektor Unsrat
  2. Ir. Hadi Prayitno – Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC (Belum Ditahan)
  3. Jhon Tooey – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  4. Ir. S – General Manager PT AK (Persero) selaku Kontraktor

Hadi Prayitno belum bisa ditahan karena sedang sakit, seperti hasil pemeriksaan dokter. Sementara itu, Ellen Kumaat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penggunaan anggaran. Penahanan ketiga tersangka dilakukan guna mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Kerugian Negara Akibat Penyimpangan Proyek

Menurut hasil audit keuangan, kerugian negara mencapai sebesar Rp2.227.342.804,60 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Proyek tersebut mencakup pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa kasus ini akan dituntaskan secara profesional dan transparan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Profil dan Jejak Karier Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat

Ellen Joan Kumaat lahir pada 9 Juli 1960 di Manado, Sulawesi Utara. Ia menjabat sebagai Rektor Unsrat pada periode 2014–2018 dan 2018–2022. Secara akademik, ia adalah ahli Teknik Struktur atau high performance concrete. Ellen Kumaat menempuh pendidikan di beberapa universitas ternama, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut National des Sciences Appliquees de Toulouse, Prancis, serta menyelesaikan program Doktor di perguruan tinggi yang sama.

Ia juga pernah meraih berbagai penghargaan, termasuk Mahar Schutzenberger Prize dari pemerintah Prancis, Satyalancana Karya Satya X Tahun (2005) dan XX Tahun (2013). Selain itu, ia pernah menjadi Ketua Ikatan Alumni ITB Provinsi Sulawesi Utara periode 2011–2020.

Jejak Karier Ellen Kumaat

Berikut jejak karier Ellen Kumaat:

  • Sekretaris Unit Pelaksana Proyek Lokal/LPIU Proyek N-55 Unsrat (1996)
  • Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan Fakultas Teknik Unsrat (1998)
  • Staf Ahli BP-KAPET Manado – Bitung (1999)
  • Wakil Pengelola Program Magister Manajemen Perkotaan Pascasarjana Unsrat (1999–2002)
  • Ketua Unit Pelaksana Teknis Perencanaan dan Pengembangan Fakultas Teknik Unsrat (2000)
  • Direktur Bidang Kualitas Mutu Bahan Bangunan LKJK Sulawesi Utara (2002–2005)
  • Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsrat (2002–2006)
  • Ketua Program Studi S2 Teknik Sipil Pascasarjana Unsrat (2002–2007)
  • Asesor Badan Akreditasi Nasional (2006–sekarang)
  • Dekan Fakultas Teknik Unsrat (2006–2010)
  • Ketua Ikatan Alumni ITB (2011–sekarang)
  • Tim Pengajar “Environmental Issues and ESD in Asia II”, Kobe College, Japan (2012–2014)
  • Rektor Unsrat (2014–2022)

Harta Kekayaan Ellen Joan Kumaat

Ellen Joan Kumaat melaporkan harta kekayaannya pada 1 Maret 2023 sewaktu menjabat sebagai Rektor Unsrat. Laporan harta kekayaan ini mencakup tanah, bangunan, alat transportasi, dan lainnya. Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Ellen Joan Kumaat mencapai Rp11.794.804.280.

Berikut rincian harta kekayaan Ellen Joan Kumaat:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan: Rp3.963.306.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp448.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp1.153.303.000

D. Surat Berharga: Rp2.500.000.000

E. Kas dan Setara Kas: Rp3.730.195.280

F. Harta Lainnya: Rp0

Sub Total: Rp11.794.804.280

II. Utang: Rp0

III. Total Harta Kekayaan (I-II): Rp11.794.804.280