Peran Delapan Pengusaha dalam Kasus Korupsi Pertambangan Timah di Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah mengungkap peran delapan pengusaha dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015–2022. Para mitra usaha ini dinilai melampaui kewenangan dengan melakukan penambangan dan perdagangan bijih timah, yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa regulasi pertambangan dirancang ketat untuk menjaga keselamatan, keberlanjutan lingkungan, serta tata kelola yang akuntabel. Karena itu, kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
“Karena penambangan ini bukan kegiatan yang sederhana, ini kegiatan yang rumit,” ujar Sabrul Iman.
Dalam perkara yang menyebabkan kerugian hingga Rp4,16 triliun ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.
Mereka adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada. Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Terakhir Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Empat dari delapan direktur mitra usaha tersebut dikenal sebagai figur berpengaruh dalam bisnis tambang timah di Toboali. Mereka adalah Afat, Aliong To, Yuyu dan Cenkiong. Keempatnya memiliki kekuatan modal dan jaringan yang cukup besar di sektor pertambangan lokal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Regulasi Pertambangan dan Kewenangan Pemegang IUP
Sabrul Iman menjelaskan, untuk memperoleh IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan. Sementara itu, mitra usaha yang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan, bukan mengambil alih peran pemegang IUP. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, modus yang digunakan para mitra usaha adalah melalui badan usaha berbentuk CV dan PT. Masing-masing CV dan PT memperoleh Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum.
“Penyimpangan terjadi karena para mitra tidak memenuhi persyaratan utama, salah satunya tidak memiliki persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” papar Kajari.
Konsep Kemitraan dalam Tata Kelola Pertambangan
Sabrul merinci bahwa konsep kemitraan dalam tata kelola pertambangan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar tambang. Bentuknya bisa berupa koperasi maupun perorangan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendukung seperti pengangkutan atau penggalian eluvial. Hakekatnya untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar tambang.
Namun dalam praktiknya, setelah CV dan PT mendapatkan SP dan SPK meski persyaratan tidak terpenuhi, para mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan secara langsung. Padahal, kegiatan tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP.
“Jadi mereka tidak bisa menggantikan peranan PT Timah selaku pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.
Penjualan Bijih Timah dan Penggunaan SPK
Tidak berhenti di situ, setelah memperoleh SP dan SPK, para mitra usaha juga berperan sebagai pengepul bijih timah dari penambang ilegal. Bijih timah hasil produksi sendiri maupun hasil pengepulan tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dengan dasar SPK yang dimiliki, aktivitas tersebut seolah-olah memiliki legitimasi hukum. Akibatnya, alur produksi dan distribusi bijih timah dinilai semakin jauh dari prinsip tata kelola yang baik.
Bahkan, setelah PT Timah menerima bijih timah dari mitra usaha, perusahaan tidak melakukan peleburan di smelter milik sendiri. Melainkan menyerahkannya kepada smelter swasta. Kondisi inilah yang menurut jaksa menjadi gambaran rusaknya tata kelola pertambangan timah dari hulu ke hilir. Peran mitra usaha yang melampaui kewenangan, ditambah dengan penyimpangan administrasi, menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum.
“Inilah tata kelola yang sedang kita perbaiki,” ucapnya.
Peran Dua Pejabat PT Timah
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap peran krusial dua pejabat internal PT Timah Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. Kedua pejabat tersebut diduga meloloskan mitra usaha untuk bekerja sama, meskipun persyaratan utama tidak terpenuhi. Di mana dalam perkara tersebut Negara mengalami kerugian hingga Rp4,16 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.
“Jadi ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari PT Timah dan delapan orang dari mitra usaha,” kata dia.
Dipaparkan Sabrul Iman untuk peran dua pejabat PT Timah sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan fungsi perencanaan dan operasional produksi. Keduanya meloloskan mitra usaha ini untuk bekerja sama dengan PT Timah. Pada saat persyaratannya tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha. Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015-2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah.
Dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum. Karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tindakan tersebut menjadi pintu awal terjadinya penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah. Legalitas yang diberikan kepada mitra usaha melalui SP dan SPK memungkinkan pihak-pihak tersebut melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Timah.
Seperti diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adhi Kuncoro. Keputusan ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan.
“Jadi kedua pejabat PT Timah pada saat persyaratan mitra usaha tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha,” jelas Sabrul Iman.
