Peristiwa Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Kabupaten Nganjuk
Penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk menimbulkan rasa shock dan prihatin di kalangan masyarakat. Seorang korban, Enik Mulya Ningsih (55), meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat tindakan kekerasan dari pelaku. Kejadian ini berawal dari permintaan pembayaran utang yang memicu konflik antara kedua belah pihak.
Pelaku dan Korban
Pelaku penganiayaan adalah Muhammad Ali Widodo (35), seorang warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sementara itu, korban, Enik Mulya Ningsih (55), merupakan warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Enik sedang berada sendirian di dalam rumah. Suaminya, Jumaji, sedang melakukan pekerjaannya sebagai tukang pijat. Anak-anaknya juga tidak ada di rumah, sehingga hanya Enik yang berada di dalam rumah.
Kronologi Kejadian
Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk membayar bunga utang sebesar Rp 18 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan meminta pelaku untuk membayar utang pokok sebesar Rp 60 juta. Hal ini membuat pelaku merasa tersinggung dan kemudian melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya korban.
Menurut keterangan dari Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan wajah. Selain itu, pelaku juga mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta.
Setelah kejadian, Jumaji pulang ke rumah dan menemukan istrinya dalam kondisi kritis. Ia langsung memanggil warga sekitar dan membawa istri ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono. Enik kemudian dirujuk ke RSUD Jombang dan menjalani perawatan intensif selama empat hari. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan Pelaku
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/8/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menganiaya korban karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Ancaman hukuman yang diberikan bisa mencapai 15 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan.
Respons dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa pelaku telah ditahan bersama barang bukti kejahatan di rumahnya. Saat dihadirkan dalam acara rilis kasus kriminal dan narkoba, pelaku hanya bergeming sambil menundukkan pandangan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya menjaga hubungan baik antara individu, terutama dalam hal utang piutang.


