Identitas Disalahgunakan, Buruh Jahit Harian Dapat Tagihan Pajak Miliaran Rupiah
Seorang buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Ismanto akhirnya mengetahui penyebab dirinya mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar. Informasi ini terungkap setelah ia mengunjungi kantor pajak setempat dan menemukan fakta bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ismanto mengaku tidak menyadari bahwa NIK miliknya digunakan dalam transaksi pembelian senilai miliaran rupiah. Hal ini membuatnya merasa kaget karena ia hanya bekerja sebagai buruh jahit lepas dengan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Subandi, menjelaskan bahwa petugas pajak awalnya datang ke rumah Ismanto bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk melakukan klarifikasi atas transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. Kunjungan tersebut dilakukan oleh empat petugas yang membawa surat tugas resmi.
Subandi menegaskan bahwa data yang tercatat di sistem pajak menunjukkan adanya transaksi senilai Rp 2,9 miliar atas nama Ismanto. Namun, ia memastikan bahwa jumlah tersebut adalah nilai transaksi, bukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Menurut Subandi, NIK Ismanto diduga digunakan oleh salah satu perusahaan dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu, petugas pajak perlu melakukan verifikasi. Saat ditemui, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, tetapi ia membantah pernah melakukan transaksi besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
Dugaan kuat muncul bahwa pihak lain menggunakan NIK Ismanto tanpa izin. Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga identitas pribadi. Ia menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ismanto mengungkapkan rasa syoknya saat menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp 2,8 miliar. Ia menjelaskan bahwa ia hanya bekerja sebagai buruh jahit lepas dan tidak memiliki usaha besar atau kemampuan finansial untuk melakukan transaksi seperti itu. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pinjaman online atau bentuk pinjaman lainnya.
Rumah sederhana tempat Ismanto tinggal bersama istri, Ulfa, berada di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan. Lokasinya sangat sempit, bahkan sepeda motor pun harus berjalan pelan agar tidak terserempet. Petugas pajak yang datang ke rumahnya juga kaget dengan kondisi tersebut, karena tidak bisa membayangkan bagaimana rumah seperti ini bisa terkena tagihan pajak miliaran rupiah.
Kasus Pencurian dan Penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah
Pencurian dan penyalahgunaan NIK di Jawa Tengah bukanlah hal baru. Pada 2023, dua tahun sebelum kasus Ismanto terjadi, ada kejadian serupa di Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng dan menggunakannya untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
KA mengaku mendownload data kependudukan dari Google dan menjualnya dengan omzet yang cukup besar. Dalam sebulan, ia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta. Atas perbuatannya, KA dijerat dengan undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami risiko jika identitasnya disalahgunakan. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
