Tantangan dan Harapan Buruh Indonesia Terhadap Kenaikan Upah Minimum 2026
Pekerja atau buruh di seluruh Indonesia kini sedang menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa belum dapat memastikan besaran UMP 2026 karena masih dalam proses kajian.
Meski begitu, kalangan buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimum 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen secara nasional. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa usulan buruh akan dikaji terlebih dahulu sebelum ditentukan keputusan akhirnya.
UMP Jawa Barat 2026: Proyeksi dan Perhitungan
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air. Berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Dengan demikian, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Perincian UMK Se-Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen
Berikut ini adalah perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Aturan Baru dan Proses Pengambilan Keputusan
Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Namun, hal ini tidak sepenuhnya disetujui oleh kalangan buruh yang meminta kenaikan minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Ancaman Demo dari Aliansi Buruh
Aliansi buruh telah mengancam akan melakukan aksi demo jika UMP hanya naik di bawah 8,5 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka mereka akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Aksi ini akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya. “Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.
