Penganiaya Guru Ancam Bakar Sekolah, Ternyata Suami Anggota DPRD Trenggalek

Posted on

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kini menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan A (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korban adalah Eko Prayitno, guru mata pelajaran Seni Budaya di sekolah tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden kecil di kelas, ketika Eko menyita telepon genggam siswinya karena melanggar aturan sekolah. Namun teguran yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi siswa justru berujung pada aksi kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat A sebagai pelaku. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore. Tak lama berselang, A langsung ditahan di Mapolres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Eko.

Pelaku Ternyata Suami Anggota DPRD Trenggalek

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku ternyata adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Fakta ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan integritas pejabat publik dan sikap etis keluarga penyelenggara negara. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa status sosial pelaku tidak akan mempengaruhi proses hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas AKP Eko.

Motif: Salah Paham Soal Dugaan Perusakan HP

Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait kabar bahwa guru Eko Prayitno merusak ponsel salah satu siswi. “Motifnya dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,” ujar AKP Eko.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam.

Kronologi Kejadian, Dari Kelas ke Kekerasan

Peristiwa bermula saat kegiatan belajar kelompok berlangsung di kelas. Setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua ponsel untuk mencari bahan pelajaran daring. Namun, seorang siswi berinisial N didapati menggunakan ponselnya untuk keperluan pribadi di luar pembelajaran.

Melihat hal itu, Eko Prayitno sebagai guru yang bertugas menegur siswi tersebut dan menyita ponselnya sesuai aturan sekolah. “Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko.

Ponsel itu kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan untuk diamankan. Namun langkah profesional itu justru berbuntut panjang. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi dengan nada tinggi, memaki, dan bahkan menantang berkelahi.

“Saya ditelepon, dimaki, bahkan ditantang berkelahi. Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya bukan orang yang suka kekerasan,” ujar Eko.

Aksi Kekerasan di Depan Rumah Guru

Kemarahan keluarga siswi memuncak pada Jumat (31/10/2025). Sekitar waktu salat Jumat, pelaku A datang ke rumah Eko Prayitno di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan rumah korban dan menunggu Eko pulang dari masjid.

Begitu korban tiba, pelaku langsung mengamuk, memaki, dan memukul wajah korban dua kali tanpa memberikan kesempatan bicara. “Saya digampar dua kali di wajah. Anak saya mendengar makian keras dan suara tamparan. Saya hanya bisa diam karena tidak ingin memperburuk keadaan,” ujar Eko.

Selama kurang lebih 10 menit, pelaku melontarkan kata-kata kasar dan ancaman. Ia bahkan sempat mengancam akan membakar rumah dan sekolah tempat Eko mengajar.

“Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya, rumahmu tak bakar, sekolah juga tak bakar!” begitu ancaman yang diteriakkan pelaku, kata Eko mengenang.

Anak Guru Alami Trauma Berat

Yang paling memilukan, peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak perempuan Eko yang masih berusia 10 tahun. Anak itu kini mengalami trauma berat setiap kali mendengar suara kendaraan yang melintas di depan rumah.

“Kalau ada mobil lewat, dia langsung lari ke ibunya dan bertanya siapa yang datang,” kata Eko lirih.

Eko mengaku sangat khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya yang masih kecil. “Saya tidak tahu kapan trauma ini bisa sembuh. Saya hanya berharap anak saya bisa kembali tenang,” ujarnya.

Reaksi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas. Kepala SMPN 1 Trenggalek, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa tindakan Eko Prayitno sudah sesuai dengan tata tertib sekolah.

“Penyitaan HP dilakukan sesuai aturan. Kami selalu menegakkan disiplin untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya.

Dinas Pendidikan pun mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa guru berhak menegakkan aturan tanpa ancaman kekerasan.

Langkah Hukum dan Harapan Korban

Kini, kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek itu resmi masuk ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Trenggalek telah melengkapi berkas dan siap melimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Korban berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya tidak ingin dendam, tapi jangan ada lagi guru yang diperlakukan seperti saya,” kata Eko dengan mata berkaca-kaca.

Ketika Guru Tak Lagi Aman di Sekolah

Kasus ini membuka kembali luka lama soal rendahnya perlindungan hukum bagi guru di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi, di mana guru yang menegakkan disiplin justru diancam, dilaporkan, bahkan diserang oleh orang tua siswa.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat karakter bangsa melalui pendidikan, kasus seperti ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional.

Kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno bukan sekadar persoalan individu, tetapi cermin rapuhnya penghormatan terhadap profesi guru. Dengan penetapan tersangka terhadap pelaku yang memiliki latar belakang keluarga pejabat, publik berharap penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik.

Sementara itu, Eko dan keluarganya masih berjuang untuk memulihkan trauma pascakejadian. Harapan terbesar mereka sederhana agar tidak ada lagi guru di Indonesia yang menjadi korban kekerasan karena menjalankan tugas mulianya.