Tanah kebun datar cocok untuk vila dan istirahat keluarga
Tanah kebun datar cocok untuk vila dan istirahat keluarga

Pengakuan Ammar Zoni di sidang: Dugaan peredaran sabu di rutan hingga klaim kekerasan

Posted on

JAKARTA, PasarModern.com— Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan mengejutkan.

Mulai dari temuan narkoba di dalam rutan, pengakuan penerimaan upah jutaan rupiah, hingga tudingan adanya tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan, seluruhnya terungkap di hadapan majelis hakim.

Ammar Zoni hadir langsung bersama empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan. Sementara satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, kembali menjalani sidang secara online dengan alasan kesehatan karena menderita tuberkulosis (TBC).

Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota kepolisian.

Kesaksian para saksi membuka dugaan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Berikut rangkuman fakta dan pengakuan yang terungkap dalam persidangan tersebut:

1. Berawal dari Temuan Rokok Berisi Sabu

Kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3.

Saat itu, Hendra melihat seorang warga binaan yang bersikap mencurigakan.

“Ada seorang warga binaan yang ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra di persidangan.

Warga binaan tersebut diketahui bernama Ardian Prasetyo. Kecurigaan petugas berlanjut hingga ke kamar E1, tempat Asep bin Sarikin berada. Di atas kasur Asep, Hendra menemukan dua bungkus rokok merek Surya.

“Saya periksa di dalam bungkus rokok Surya itu, ada 12 paket serbuk putih,” kata Hendra.

Ia menduga serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Saat dimintai keterangan, Asep menyebut barang itu milik Ardian. Pengakuan tersebut kemudian dibenarkan oleh Ardian.

“Dia mengakui bahwa barang yang di Asep itu miliknya,” ujar Hendra.

2. Sabu Diakui Akan Dijual di Dalam Rutan

Setelah temuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Ardian. Meski tidak ditemukan barang tambahan, Ardian tetap mengakui kepemilikan sabu tersebut.

“Saya geledah, tidak ditemukan apa-apa di badannya. Tapi dia mengakui bahwa barang yang di Asep itu miliknya,” ungkap Hendra.

Lebih lanjut, Ardian mengaku sabu itu akan diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.

“Saya tanya, katanya untuk diperjualbelikan di lingkungan dalam rutan,” kata Hendra.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Rutan Salemba dan diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kami serahkan Asep dan Ardian ke Polsek Cempaka Putih sekitar satu jam setelah kejadian,” ujarnya.

3. Narkoba Ditemukan di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

Penggeledahan lanjutan dilakukan terhadap sejumlah sel tahanan, termasuk sel yang ditempati Ammar Zoni. Hal tersebut diungkap petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja.

Menurut Eka, sel Ammar memiliki struktur bertingkat dengan area tersembunyi. Saat penggeledahan, petugas memeriksa bagian atas pintu sel.

“Digeledah di atas pintu itu terdapat barang bukti yang kami duga adalah sabu dan ganja,” ujar Eka.

Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan yang menyeret Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

4. Ammar Zoni Mengaku Terima 100 Gram Sabu

Saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, mengungkap hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buronan.

Jumlah sabu yang diterima Ammar disebut mencapai 100 gram dan telah diedarkan di dalam Rutan Salemba.

“Dari saudara Andre, 100 gram. Barang sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.

Ketua Majelis Hakim pun menegaskan ulang keterangan tersebut.

“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?” tanya hakim, yang dijawab singkat oleh Randi, “Siap.”

5. Terima Upah Rp 10 Juta

Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa Ammar Zoni disebut menerima imbalan dari peredaran narkoba tersebut.

Randi menyebut Ammar memperoleh bayaran Rp 10 juta dari peredaran sabu seberat 100 gram di dalam rutan.

“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” ungkap Randi.

Hakim kembali memastikan, “Untuk terdakwa Ammar saja?”

“Siap,” jawab Randi.

6. Singgung Tekanan, Kekerasan, hingga Dugaan Permintaan Uang

Dalam persidangan, Ammar Zoni mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu 100 gram yang disebut dalam dakwaan karena tidak dihadirkan secara fisik.

Saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa barang tersebut tidak bisa ditampilkan karena telah terjual.

“Barangnya sudah dijual, sehingga tidak ada barang bukti fisik 100 gram,” kata saksi.

Setelah rekaman interogasi diputar, Ammar mengklaim pengakuannya dibuat di bawah tekanan psikis.

“Pengakuan saya memang seperti yang ada di video, tetapi pengakuan itu berdasarkan tekanan,” ujar Ammar.

Ia juga menyinggung dugaan kekerasan serta permintaan uang oleh oknum aparat.

“Apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan? Kami meminta Yang Mulia menghadirkan CCTV tanggal 3 Januari,” ucapnya.

Ammar bahkan mempertanyakan dugaan permintaan dana Rp 300 juta oleh aparat kepolisian, yang dibantah saksi.

“Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih ada permintaan menyiapkan dana Rp 300 juta?” tanya Ammar.

“Tidak tahu,” jawab saksi Arif.