Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Proses Hukum yang Harus Diketahui
Perceraian antara bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, resmi berlaku setelah putusan verstek dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/8). Gugatan cerai ini telah diajukan oleh Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan akhirnya diputus oleh pengadilan.
Proses perceraian yang sah secara hukum dapat dilakukan ketika salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan. Di Indonesia, pengadilan yang menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam adalah Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi pasangan yang beragama non-Islam, proses perceraian harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian dianggap terjadi sejak putusan pengadilan dikeluarkan. Bagi pasangan beragama Islam, perceraian dianggap sah sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi selain muslim, perceraian dianggap terjadi setelah surat perceraian didaftarkan ke kantor pencatatan.
Setelah proses perceraian selesai, akan diterbitkan dokumen resmi seperti surat cerai atau akta cerai sebagai bukti bahwa hubungan perkawinan telah berakhir. Untuk pasangan beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh istri, sedangkan jika suami ingin bercerai, ia dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.
Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai
Gugatan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri disebut dengan permohonan cerai talak, di mana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Sementara itu, gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami disebut gugatan perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut lima dokumen awal yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai:
- Surat nikah asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (telah dilegalisir dan diberi materai)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan atau pengantar dari kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.
Selain syarat tersebut, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta, maka terdapat beberapa syarat tambahan berupa bukti kepemilikan.
Alur Perceraian di Pengadilan Agama
Akta cerai merupakan bukti sah berupa dokumen resmi atas berakhirnya ikatan perkawinan. Dokumen ini diterima oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri, sebagai pengesahan perceraian yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Proses dimulai dengan pendaftaran putusan perceraian. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pejabat pengadilan atau petugas yang ditunjuk akan mengirimkan salinan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat tinggal penggugat maupun tergugat.
Jika perceraian diputuskan di wilayah berbeda dengan tempat perkawinan, salinan putusan juga dikirimkan ke PPN yang mencatat perkawinan tersebut. Sementara itu, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan harus disampaikan kepada PPN di Indonesia pada kantor tempat perkawinan itu pertama kali didaftarkan.
Tahap berikutnya adalah penerbitan akta cerai. Dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada para pihak, panitera pengadilan berkewajiban memberikan akta cerai. Dokumen inilah yang menjadi surat resmi sebagai tanda sahnya perceraian di mata hukum.
Biaya Pengajuan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 sampai dengan 15 rincian biaya. Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi, hingga biaya panggilan termohon.
Pertimbangan Hakim
Hakim akan mempertimbangkan alasan gugatan cerai sebelum memberi putusan. Ketika seseorang mengajukan gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan yang jelas. Hal ini penting karena alasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dasar Hukum Perceraian yang Sah di Indonesia
Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam perceraian di Indonesia antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Dengan mengetahui dasar hukum dan alasan yang sah, gugatan perceraian dapat diterima dan diputuskan dengan tepat oleh pengadilan.
