Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan Bangun Tenda di Polda Metro

Posted on

Komentar dan Aksi Pendukung Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap proses hukum yang dianggap lamban dalam menetapkan tersangka terkait dugaan kasus ijazah palsu. Mereka menyatakan akan melakukan aksi protes jika Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak segera ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi Demonstrasi dengan Pakaian Dalam

Beberapa pendukung Jokowi mengancam akan melakukan demonstrasi dengan cara yang unik, seperti menggunakan pakaian dalam seperti bra dan celana dalam di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Mereka juga berencana untuk menginap di Polda Metro Jaya selama beberapa bulan jika penyidikan kasus tersebut terhenti atau dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Aksi ini disebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam menangani serangan terhadap Jokowi. Salah satu pendukung Jokowi bahkan mengklaim akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Mabes Polri hanya dengan memakai BH dan celana dalam.

Kritik terhadap Lambannya Penyidikan

Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, menyoroti lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa. Menurutnya, penegakan hukum harus segera dilakukan agar tidak terlalu lama.

Firdaus menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai di atas lima tahun. Ia juga mengingatkan Kapolda Metro Jaya untuk tidak menghentikan penyidikan atau membuat SP3 karena hal itu bisa membuat Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum.

Tanggapan Roy Suryo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi rencana aksi demonstrasi tersebut dengan mengkritik tindakan yang dianggap melanggar hukum. Ia menilai aksi dengan pakaian dalam termasuk dalam kategori pornoaksi dan dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ijazah Jokowi dinilainya 99,99 persen palsu. Meskipun Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada 22 Mei 2025, Roy tetap bersikukuh dengan klaimnya.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Meski kasus ijazah palsu Jokowi telah dihentikan oleh Bareskrim Polri, ada kasus serupa yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan polisi yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi juga telah disita untuk analisis forensik laboratorium.

Status Penyidikan dan Tersangka

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, penyidikan masih berproses dan pemeriksaan serta pendalaman terus dilakukan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Reaksi dan Perspektif Berbeda

Pendukung Jokowi terus menuntut keadilan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka merasa bahwa Jokowi terus-menerus menjadi korban bully di media sosial tanpa ada respons yang signifikan dari pihak berwajib.

Di sisi lain, Roy Suryo dan kawan-kawannya tetap bersikukuh dengan klaim mereka, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli. Mereka menganggap bahwa proses hukum yang berjalan saat ini adalah upaya untuk menghentikan pengungkapan kebenaran.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara keadilan hukum dan kebebasan berekspresi. Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.