GRESIK,
– Terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk dari Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, divonis hukuman penjara selama lima bulan karena terlibat dalam kasus korupsi aset desa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025. Abdul Halim dikenal sebagai pendiri konsep “desa miliarder”.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa divonis 7 bulan penjara.
Putusan disampaikan secara langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang terdiri atas Donald Everly Malubaya, bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Indah Rahmawati beserta stafnya, Halim, dan juga para pengacaranya.
Hakim Donald Everly Malubaya menyatakan Halim bersalah dan telah menyalahi Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat lahan dan 3 BPKB mobil.
“Mengklarifikasi bahwa terdakwa Abdul Halim memang sudah dibuktikan dengan jelas dan meyakinkan bersalah atas kasus penggelapan seperti yang diduga oleh jaksa penuntut umum. Menerapkan hukuman penjara selama 5 bulan. Menghitung masa penahanan yang telah dilalui sebagai bagian dari vonis ini. Terdakwa masih akan dipenjarakan,” ungkap Donald.
Di samping itu, bukti fisik seperti harta milik desa yaitu 3 BPKB serta 9 surat tanah telah diserahkan kepada Pemerintahan Desa Sekapuk lewat saksi Mundhor yang bertindak sebagai sekretaris di Desa Sekapuk.
Dengan keputusan tersebut, jaksa memilih untuk berpikir lebih dulu. Di sisi lain, pengacara Abdul Halim yakni M Machfudz yang berasal dari kantor hukum MHZ Law Office menunjukkan rasa hormatnya terhadap keputusan hakim dan bersiap untuk berkonsultasi dengan tersangka serta keluarganya.
“Kamilah sungguh menghormati keputusan dari majelis hakim. Kami juga harus berkonsultasi dengan terdakwa serta keluarganya. Semoga dengan adanya vonis ini, terdakwa dapat segera dibebaskan,” ungkap Machfudz.
Di area PN Gresik terjadi demonstrasi warga dari Desa Sekapuk yang meminta agar Abdul Halim mendapatkan hukuman yang lebih keras.
Banyak warga tampak mengibarkan bendera serta memajang gambar untuk mengekspresikan keinginannya.
“Para penduduk ingin Abdul Halim mendapat hukuman yang lebih keras daripada hanya tujuh bulan penjara. Mereka juga berharap polisi cepat bertindak atas dugaan kasus suap yang melibatkan mantan kepala desa tersebut,” ujar Ihwanudin, salah satu tokoh masyarakat dari Desa Sekapuk.
Sesudah kembali, penduduk mengungkapkan kemarahannya dengan menutup pintu balai desa.
Mereka merasa kecewa dengan tindakan aparatur desa yang dianggap kurang solid dalam menangani kasus penyuatan oleh mantan kepala desa Abdul Halim.
Ihwanudin menyatakan bahwa warga merasa kecewa dengan sikap pemerintahan desa Sekapuk yang kurang solid dalam menangani kasus penyunyian harta milik desa oleh bekas kepala desanya.
Asal-usul desa miliarder
Menurut informasi di situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, asal-usul gelaran “desa miliarder” bermula dari deklarasinya oleh Abdul Halim pada bulan September tahun 2020. Di saat tersebut, beliau sedang menduduki posisi sebagai kepala Desa Sekapuk.
Abdul Halim menekankan bahwa BUMDes di Desa Sekapuk berhasil menarik lebih dari sejuta wisatawan dalam setahun sehingga dapat mencetak pendapatan hinggai triliunan rupiah.
Inilah alasan mengapa Desa Sekapuk akhirnya terkenal sebagai desa jutawan.
Beberapa bagian dari artikel ini sudah pernah ditampilkan di Surya.co.id dengan judul tersebut.
pendiri Desa Miliarder di Gresik Dihukum 5 Bulan Karena Diduga Mengambil Aset Secara Ilegal, Penduduk Segera Gelar Demonstrasi.