Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah Mendapat Tunjangan?

Posted on

Perpanjangan Masa Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kabar baik bagi instansi pemerintah yang sedang mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang awalnya berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi instansi yang belum mengajukan usulan formasi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Dengan adanya perpanjangan, diharapkan instansi dapat menyusun usulan kebutuhan tenaga paruh waktu secara matang sesuai kebutuhan masing-masing.

Peran dan Hak PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji serta tunjangan. Meski jam kerjanya hanya 4 jam per hari, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan pegawai negeri sipil (ASN) penuh waktu.

Beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Terdapat tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak. Namun, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.624
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.199
  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Papua: Rp4.285.848

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *