Pemkab Klungkung Rancang Penataan Kelingking Bali, Koster Pastikan Tidak Lanjut

Posted on

Perdebatan tentang Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan bahwa seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dapat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Menurutnya, pemerintah provinsi sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan lift kaca dinyatakan melanggar aturan hukum dan terdapat lima poin pelanggaran berdasarkan analisis Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Bali menyatakan proyek harus dihentikan bahkan diberikan waktu enam bulan untuk pembongkaran.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun menyatakan apa yang disampaikan para paiketan Bendesa tersebut merupakan aspirasi. “Itu kan aspirasi. Nggak mungkin (pembangunan lift kaca) dilanjutkan. Sudah dilihat tadi pelanggarannya,” jelas Koster usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha, Senin 1 Desember 2025.

Koster juga mengatakan dukungan pada gagasan Bupati Klungkung untuk menggandeng investor mengelola Pantai Kelingking dengan membuat tangga dari darat ke pantai. “Ada konsep yang sangat bagus yang dimiliki Pak Bupati. Dia memelihara alamnya, tidak merusak alamnya. Dia melekat di situ jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alamnya. Kalau itu jadi itu bagus,” kata dia.

Koster kembali memaparkan alasannya tak memberikan izin untuk kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Ia menjelaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan pada pembangunan lift kaca dengan menggunakan laser berwarna hijau menunjuk slide gambar lift kaca di kawasan Pantai Klingking.

“Wilayah daratan adalah kewenangan Kabupaten Klungkung. Tebing ke bawah bukan wilayah kewenangan kabupaten Klungkung. Turun ke bawah di dasar, ini adalah tanah negara di bagian C, yang punya kewenangan adalah pusat dan provinsi. Pusat bisa mendelegasikan kepada provinsi. Kewenangan perizinan kabupaten Klungkung ada di darat. Di bawah tebing, pantai, dan laut tidak ada kewenangan kabupaten,” jelas Koster.

Koster kembali memaparkan alasannya tak memberikan izin untuk kelanjutan pembangunan lift kaca. Ia mengatakan berbagai pelanggaran yang dilakukan pada pembangunan lift kaca. Bagian pembangunan di daratan merupakan bangunan loket untuk pembelian tiket dan pintu masuk. Juga terdapat jembatan sepanjang 42 meter jika dilihat dari rancangannya.

Kemudian lift kaca tersebut bangunannya terpisah dari daratan yang didalamnya dirancang terdapat sebuah restoran. Bangunan yang di darat untuk loket pembelian tiket kalau sesuai PBG seluas 500 meter dan liftnya seluasnya 840 meter. Kemudian menyentuh wilayah pantai, pesisir yang merupakan milik negara. Izin PBG-nya hanya 500 meter untuk loket, dan lift tidak masuk dalam izin. Namun investor memasukkan ke dalam lampiran.

Sesuai izin bangunannya seolah sederhana, namun sebenarnya bangunan ini luar biasa, dokumen teknisnya tebal. “Jadi dari situ sudah tidak mungkin bangunan itu sederhana, bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi. Dan ini bukan kewenangan kabupaten Klungkung untuk mengeluarkan izin, hanya di darat,” ujarnya.

Poin kedua kata Koster adalah investor membangun bukan di atas haknya. Pantai Kelingking milik negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapa pun baik dari pusat maupun dari provinsi. Anggarannya juga bukan Rp 200 miliar seperti di berita, di dalam suratnya terdapat angka Rp 60 miliar, di mana Rp200 miliar mencakup bangunan di tempat-tempat lain yang tidak diketahui. Sehingga tanah itu setelah dikaji Pansus TRAP dan ada lampiran yang detail maka diputuskan memang terjadi pelanggaran.

“Izin, karena di publik itu ada pemutarbalikan fakta, kami sudah mencermati semua ini memang sama sekali tidak ada izin. Jadi mohon supaya kita memiliki pemahaman yang sama. Ada isu di Nusa Penida nggak boleh maju. Ini bukan soal begitu, kita paham Nusa Penida adalah berliannya Bali, berliannya Indonesia harus kita tata dengan sangat baik,” tandasnya.

Tentu saja pembangunan di wilayah-wilayah lain di Nusa Penida diperbolehkan namun dengan catatan tata ruangnya, Amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya harus benar agar maju secara berkesinambungan ke depan. “Saya betul-betul murni mengambil keputusan, tidak ada kepentingan lain kecuali menjaga kepentingan masa depan Nusa Penida,” ucapnya.

Koster juga turut memuji kinerja Pansus TRAP yang sudah menimbulkan kesadaran banyak pihak. Investor yang akan membangun kini melakukan pendekatan dan kajian dulu, mana yang boleh dan tidak. Sehingga bupati dan wali kota memiliki wibawa.

Penataan Pantai Kelingking oleh Pemkab Klungkung

Sementara itu, Pemkab Klungkung menyiapkan penataan Pantai Kelingking. Rencananya penataan Pantai Kelingking ini akan tetap melibatkan investor. Hal ini pun mendapat tanggapan dari anggota DPRD Klungkung. Anggota DPRD berharap, siapapun investor yang nantinya dilibatkan harus sesuai melihat kemampuan dan ditentukan secara transparan. Tidak sebatas menguntungkan salah satu pihak.

Anggota DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita menegaskan, agar nantinya investor yang dilibatkan dalam penataan Pantai Kelingking harus ditunjuk secara transparan. Dipilih yang benar-benar memiliki kemampuan, bukan sekadar menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Ke depan, pemerintah daerah dan semua pihak ketika membuat perencanaan harus benar-benar terencana dengan matang. Jangan sampai ada kepentingan satu orang atau kepentingan sesaat, karena justru akan menimbulkan masalah baru,” tegas Sukma Sucita, Senin 1 Desember 2025.

Ia menilai sebelum membuka peluang investasi di Pantai Kelingking ataupun di Klungkung secara umum, pemerintah harus melakukan survei dan kajian mendalam. Termasuk kelayakan investor yang akan dilibatkan. Menurutnya, penanaman modal tidak harus langsung diberikan kepada investor tanpa seleksi. “Cari investor yang memang punya kemampuan. Kalau tidak mampu, jangan dipaksakan. Lakukan lelang terbuka dan transparan sebagai bagian dari perencanaan yang matang,” ujarnya.

Sukma juga mengingatkan agar proses penentuan investor tidak diwarnai praktik balas jasa. “Pemerintah harus membuat perencanaan dan kajian yang matang dari semua pihak. Ambil keputusan secara transparan. Utamakan skala prioritas, kerjakan dengan baik dan terbuka sesuai harapan masyarakat. Tidak boleh ada kepentingan satu atau dua pihak saja,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengembangan Pantai Kelingking harus tetap memperhatikan keindahan dan kelestarian alam, karena nilai utama destinasi tersebut adalah panorama dan kondisi lingkungannya yang masih alami. “Kita tidak menolak investor, tapi investor harus memperhatikan potensi dan bersama-sama menjaga kelestarian. Jangan sampai merusak alam,” tegasnya.

Investasi Sejalan Visi Misi Daerah

Meningkatnya kunjungan wisatawan ke Nusa Penida membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah, salah satunya dengan semakin besarnya minat investor untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor pariwisata. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menegaskan bahwa semua bentuk investasi harus berjalan di jalur yang benar, sesuai aturan dan visi pembangunan daerah.

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengingatkan bahwa setiap pengembangan di wilayah Klungkung wajib mematuhi regulasi serta selaras dengan arah pembangunan daerah. Hal ini kembali disampaikan Bupati Satria menyusul kasus pelanggaran pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, yang berakhir pada keputusan untuk dihentikan dan pembongkaran.

Menurut Bupati Satria, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam membangun Nusa Penida. Namun, peluang tersebut hanya diberikan kepada pihak yang bersedia mengikuti peraturan dan tidak merusak lingkungan. “Silakan berinvestasi di Nusa Penida, kami tetap terbuka. Tapi investasi itu harus dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya, Senin 1 Desember 2025.

Ia menambahkan, proses pembangunan harus mendukung konsep besar yang tengah dijalankan pemerintah, yaitu mewujudkan Nusa Penida sebagai Green Island. Setiap investor dituntut untuk menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan, menjaga kelestarian alam, dan tidak mengubah keaslian destinasi wisata. “Kalau tidak bisa mendukung konsep Green Island, membangun tanpa merusak lingkungan dan menjaga keaslian objek wisata, kami tidak akan menerimanya,” ujarnya.

Bupati Satria menilai kehadiran investor tetap dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana, infrastruktur, serta penataan destinasi wisata. Sebab, Klungkung menurutnya belum mampu membangun semua kebutuhan tersebut secara mandiri tanpa keterlibatan pihak ketiga. “Kami membuka peluang kerjasama untuk pembangunan fasilitas dan penataan destinasi. Tapi perlu digarisbawahi, tidak ada pemerintah yang mau menjual destinasi wisata. Itu adalah masa depan kita,” kata dia.

Laporan Terkait Bangunan Melanggar

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan bangunan yang melanggar izin dan tata ruang. Berkaca dari banyaknya pengusaha menyiasati izin-izin yang ada untuk membangun membuat Pansus TRAP melakukan pengawasan secara maksimal.

“Termasuk masyarakat mengawasi juga kalau ada hal-hal yang dilarang di tempat yang salah, kasih tahu kami. Lapor saja ke Pansus sudah ada Pansus, jelas alamat Pansus lengkap di jalan Kusuma Atmaja Nomor 3 di timur Kantor Gubernur Bali,” jelas Suparta usai ditemui di Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha, Senin 1 Desember 2025.

Ia juga turut memberikan komentar mengenai Paiketan Bendesa yang meminta agar pembangunan lift kaca dilanjutkan. Menurutnya, siapa saja boleh beraspirasi namun tetap keputusan pemerintah yang akan digunakan. “Keputusan pemerintah itu pertimbangannya sudah jelas seperti yang disampaikan, tidak terbantahkan lah itu. Bagaimana mau bantah lagi, boleh saja beraspirasi tapi keputusan sudah final dan mengikat selesai lah,” bebernya.

Sementara mengenai rencana Bupati Klungkung yang menggandeng investor untuk mengelola Pantai Kelingking dan membuatkan tangga dari darat ke pantai itu Supartha menegaskan, yang jelas urusan pantai kewenangan provinsi dan harus berkoordinasi dengan provinsi, kalau tidak bangunan akan bodong lagi. “Seperti yang saya bilang tadi itu kita Warga Negara Indonesia barang siapapun tunduk pada hukum. Kita lihat hukumnya sekarang kalau hukumnya adalah kewenangan provinsi tebing, laut kewenangan provinsi harus ke provinsi sekarang pertanyaan provinsi mau kasih izin nggak?,” kata dia.

“Kalau soal kebijakan ada menggandeng-gandeng boleh-boleh saja, sah-sah saja dari segi ekonomi kan boleh, tapi harus taat asas-asat hukum, kan ini sederhana saja,” terangnya. “Nanti lawan hukum lagi repot. Termasuk tanah kavling itu gak boleh, itu kan di pinggir tebing termasuk bunge jumping kan sudah kita evaluasi semuanya, Pansus sudah datang kemarin ke tempat itu,” ujarnya.