Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon
Puluhan kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jumat 16 Januari 2026. Hadir dalam acara tersebut antara lain KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan lainnya.
Forum bahtsul masail ini berhasil merumuskan jawaban terkait pemberhentian Jabatan Ketua Umum Gus Yahya disebabkan oleh tindakan yang dianggap berbau zionisme serta pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Pesantren Kempek menjelaskan, Senin (19/1) dalam bahtsul masail tersebut, dibahas ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang tiga tokoh tersebut:
-
Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Saat itu, Gus Yahya tidak memecat atau tidak menon-aktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum. Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022?
-
Gus Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru-baru ini diresmikan PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya. Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri.
-
KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), eks Staf Khusus Menag, menjabat sebagai Ketua PBNU. Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU, dan belum dinon-aktifkan/dipecat.
Dalam proses tindaklanjutnya, KPK perhari ini sudah memanggil petinggi NU sebagai saksi korupsi kuota haji, yaitu KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz menjabat sebagai Ketua PBNU bidang keuangan dan KH. Muzakki Cholis (MZK) menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta serta pengurus lembaga dan banom ditingkatan PBNU.
Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja.
Hukum Ormas Keagamaan yang Membiarkan Pengurus Korupsi
Dengan latarbelakang itu, kata KH Shofi, ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka—apalagi bersetatus divonis—adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan.
Alasan dan Argumentasi Keagamaan
Dengan alasan dan argumentasi keagamaan, yakni sebagai berikut:
-
Pertama, membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh).
-
Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis. Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan bahwa:
“jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.
-
Ketiga, ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK. Sebagai pemimpin ulama harus memberi teladan baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah).
-
Keempat, membedakan antara urusan pribadi dengan urusan organisasi. Dan memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa melibatkan nama organisasi. Jika masih menjabat, maka jabatannya itu akan terus melekat sebagai identitas sosialnya baik dalam penyebutan oleh KPK maupun oleh media serta masyarakat umum.
-
Kelima, seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin, maka ia tidak bisa tidak harus menyandang karakter kepemimpinan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang mencakup Shiddiq (benar), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathanah (cerdas).
-
Keenam, amar ma’ruf wa nahi munkar (memerintahkan hal-hal yang makruf dan melarang hal-hal yang mungkar). Ini berlaku universal. Terlebih kepada para tokoh ormas keulamaan, yang seharusnya lebih ketat dan hidup asketis (zuhud).
Sebab itu, kepemimpinan PBNU dan semua tingkatannya yang tidak mencerminkan kepemimpinan ulama harus diberhentikan—bahkan ada yang sekadar kriteria kepemimpinan umum saja tidak ada. Makanya, kepemimpinan PBNU sekarang harus segera dievaluasi total dan dikembalikan kepada khittahnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama sehingga merusak keseluruhan citra NU di mata masyarakat.
