Penembakan Rumah Anggota Polri di Aceh Timur: Pengadilan Menjatuhkan Hukuman 3 Tahun 4 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa, Jumat (14/11/2025). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Wiranto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Ichsan Muhammad, S.H., sebagai Hakim Anggota, dalam sidang putusan perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi yang digelar di ruang sidang Cakra.
Peristiwa Penembakan pada 2024
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa. Korban merupakan seorang anggota polisi, yaitu Aipda Mirsal Soni. Dalam persidangan terungkap bahwa M. Yusuf Zainal beraksi dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban.
Saat korban pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali. Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah. Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motif dan Pelaku Pendukung
Motif penembakan tidak didasari masalah pribadi dengan korban. Aksi tersebut dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh. Dalam melancarkan aksinya, Ia juga dibantu oleh kawannya bernama Irwandi. Irwandi berperan sebagai penunjuk arah ke rumah polisi yang menjadi target. Selain itu, Irwandi juga bertugas mengambil video dan foto selama penembakan berlangsung.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi Polres Aceh Timur Aipda Mirsal Soni, di Peudawa. Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan bahwa tersangka YZ diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.
Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut. YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan. Hal ini diuji oleh tim labfor polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16.
Polisi mengamankan satu unit handphone, satu buah magazine kaliber 5,56, dan 53 butir kaliber dengan berbagai jenis diantaranya, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, dan 32 butir peluru kaliber 5,56 pindad, serta 11 butir peluru kaliber 7,62, satu pasang baju dan celana loreng, serta sepasang sepatu PDL yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan.
Proses Hukum dan Sidang
Motif penembakan pelaku YZ adalah ingin membuat kekacauan di wilayah Aceh dengan menembaki rumah-rumah anggota. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam penembakan gajah di Takengon pada tahun 2016 silam. Saat ini, pelaku sedang menjalani sidang di Takengon, setelah selesai di sana dia akan dikembalikan kemari dan akan kita sidangkan.
Sementara untuk LP, saat ini menjadi DPO dan dalam perburuan pihak kepolisian. LP menyediakan senjata untuk YZ dalam melakukan aksi terornya itu.
Usai penembakan, pihak keluarga Aipda Mirsal Soni mengungsi ke Polres Aceh Timur karena trauma hingga satu bulan. Setelah diyakini kondisi dan pelaku sudah ditangkap, keluarga korban kembali menetap di rumah tersebut.
Pelimpahan Berkas ke Jaksa
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat, (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.
Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada Jum’at, (25/10/2024) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.
Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakukan penahanan. Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini. “Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja. Dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya.
