Peluncuran RIPS Tegal, Langkah Nyata Kurangi Sampah Plastik dan Bangun Ekonomi Sirkular

Posted on

Peluncuran Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025-2045. Peluncuran ini dilakukan bersama dengan Indonesia Solid Waste Association (InSWA) di Pendopo Amangkurat, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dokumen ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah selama 20 tahun ke depan.

RIPS merupakan bagian dari program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC), yang bertujuan mengurangi sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di darat. CLOCC sendiri merupakan kolaborasi antara InSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD), sebuah lembaga pemerintah Norwegia yang fokus pada kerja sama pembangunan internasional.

Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyampaikan bahwa peluncuran RIPS mencerminkan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini bukan hanya sebagai arsip, tetapi juga panduan bagi pemerintah daerah, swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan dalam mengelola sampah secara terarah dan berkelanjutan.

Data yang dirilis menunjukkan bahwa jumlah timbulan sampah di Kabupaten Tegal pada tahun 2024 mencapai 670,38 ton per hari. Sebanyak 78 persen berasal dari rumah tangga, namun hanya 34 persen yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Penujah. Sisanya, sekitar 63 persen, dibuang di lingkungan. Sementara itu, pengelolaan sampah berbasis 3R baru berkontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang hanya mampu mengolah 0,23 persen dari total sampah.

Tanpa penanganan serius, kondisi ini dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, estetika, hingga ancaman terhadap ekosistem perairan. Oleh karena itu, melalui RIPS, Kholid menargetkan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, optimalisasi bank sampah, serta inovasi berbasis ekonomi sirkular.

Manager program CLOCC, Oda Kristin Korneliussen, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS setelah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Tabanan. Ia menjelaskan bahwa Tegal dipilih karena kepemimpinan dan posisi strategisnya di Pulau Jawa. Ia berharap RIPS ini tidak hanya menjadi dokumen rencana, tetapi juga diimplementasikan secara bertahap agar bisa menjadi contoh pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat nasional maupun global.

Sementara itu, Ketua Umum InSWA, Guntur Sitorus, menjelaskan bahwa proses penyusunan RIPS cukup panjang, dimulai sejak Mei 2024. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan aspirasi masyarakat dikedepankan untuk memastikan target program sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dokumen RIPS mencakup lima aspek utama, yaitu regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Menurut Guntur, peluncuran RIPS adalah awal, bukan akhir. Tantangan terbesar adalah saat implementasinya.

Di akhir acara, dilakukan simbolis penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Armada tersebut diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pelayanan pengangkutan sampah sekaligus mendukung transformasi menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Pihak InSWA melalui program CLOCC juga telah mendampingi tujuh desa pilot project, yaitu Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan, dan Batumirah, untuk memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat.