PDIP Kritik BPJS Kesehatan Atas Pelaksanaan di Lapangan yang Rumit dan Menghambat Hak Pasien

Posted on

Kritik terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan oleh PDIP

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai terlalu berbelit-belit dan mempersulit hak pasien. Hal ini diungkapkan saat acara seminar pelatihan relawan kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Ribka menyoroti bahwa BPJS seharusnya menjadi alat untuk memperkecil birokrasi kesehatan, namun kenyataannya di lapangan justru semakin rumit.

Ribka menyebutkan bahwa BPJS lahir dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta (universal coverage). Ia juga menjelaskan bahwa pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditandatangani. Namun, setelah era Megawati selesai, DPR RI kemudian membuat badan BPJS. Menurut dia, setelah itu, sistem jaminan kesehatan seperti Jamkesmas dan Askes tidak lagi efektif.

Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP

PDIP menggelar pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas relawan dalam mendampingi pasien yang menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi. Ribka menegaskan bahwa para relawan harus mampu berhadapan dengan pasien, bukan hanya pandai aturan. Dia mencontohkan masalah yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit.

Bagi Ribka, hak untuk sehat merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945. Ia menegaskan semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk sehat, mulai dari presiden sampai tukang sapu. Pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan kesehatan adalah bahwa mereka harus membantu orang tanpa memandang latar belakang politik.

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Cak Imin menargetkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa mulai dijalankan pada akhir tahun. Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.

Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 tidak berlaku untuk semua peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan. Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

Ghufron menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan. “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

Dukungan Anggaran untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan tambahan anggaran operasional sesuai arahan Presiden Prabowo.

Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan membahas rencana pemutihan BPJS Kesehatan dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026. “DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Instruksi Presiden dan Prinsip Keadilan Sosial

Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong,” kata Cak Imin.

Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin. “Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta tidak mampu agar kembali aktif dan mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan. Langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).