Pasca Kecelakaan Kapal di Bali, Menhub Perintahkan Seluruh Syahbandar Lakukan Pemeriksaan Mendadak

Posted on

Penegakan Keselamatan Transportasi Laut dan Darat di Indonesia

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, telah mengeluarkan instruksi yang jelas kepada seluruh syahbandar di berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang secara rutin. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan kapal di perairan Indonesia.

Menhub menjelaskan bahwa pengawasan keselamatan harus ditingkatkan agar tidak terjadi kecelakaan pada pelayaran atau penyeberangan. Ia menekankan pentingnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh syahbandar di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap tiga kejadian kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah perairan Selat Bali, Manado, dan Sanur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran dari Ditjen Perhubungan Laut No SE-DJPL 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Pencegahan Kecelakaan Kapal pada Angkutan Laut dan Angkutan Penyeberangan.

Surat edaran ini mencakup beberapa instruksi penting, antara lain:

  • Kewajiban pengisian dan penandatanganan master sailing declaration sesuai kondisi sebenarnya sebelum kapal berlayar.
  • Pelatihan penanggulangan musibah secara berkala kepada nakhoda dan ABK oleh operator kapal.
  • Pemeriksaan cuaca melalui BMKG sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  • Pengawasan ketat terhadap keamanan dan keselamatan penumpang di atas kapal serta pembatasan jumlah penumpang sesuai manifest dan kapasitas kapal.
  • Larangan bagi penumpang berada di dalam kendaraan selama pelayaran kapal Ro-Ro dan penyeberangan.
  • Pemenuhan standar pelayanan penumpang dan keamanan fasilitas di pelabuhan.

Selain itu, Menhub juga meminta operator pelayaran dan penyeberangan untuk memperbaiki sistem ticketing yang selama ini kurang baik. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi isu terkait penumpang yang tidak terdata dalam manifest.

Ia juga meminta seluruh stakeholder pelayaran dan penyeberangan untuk senantiasa patuh pada regulasi keselamatan yang berlaku. Untuk memastikan pemenuhan aspek keselamatan, Kemenhub menggalakkan kampanye nasional bertajuk “Zero Tolerance terhadap Kecelakaan Kapal.”

Menhub Dudy juga menyampaikan informasi terkini mengenai fenomena angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di jalan raya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak laik jalan.

“Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghapus pertentangan antara keselamatan jiwa dengan kepentingan ekonomi. Poin pentingnya, nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi alasan efisiensi atau keuntungan,” tegas Menhub Dudy.

Ia juga menyoroti peran jembatan timbang sebagai simpul pengawasan krusial dalam memastikan setiap angkutan barang patuh terhadap ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku. Jika terjadi pungutan liar (pungli) atau pelanggaran berat lainnya, fasilitas ini bisa saja dinonaktifkan.

“Jika ada pungli, jembatan timbang bisa ditutup. Sebagai gantinya, kita akan manfaatkan perangkat Weigh In Motion (WIM) yang lebih canggih dan tidak ada interaksi langsung dengan petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Menhub Dudy juga mengimbau seluruh stakeholder transportasi di sektor udara dan perkeretaapian untuk memprioritaskan keselamatan dalam operasionalnya. Secara khusus, ia meminta para pengawas untuk melakukan rampcheck secara berkala dan kepada operator, ia minta agar perawatan armada dilakukan dengan baik dan benar.

“Semua transportasi publik harus menjamin keselamatan penumpang dan wajib memberikan pelayanan yang optimal. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna transportasi umum,” tutur Menhub Dudy.